Penulis: BEM KM FBS UNP
Peristiwa Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24-28 September 1999. Tragedi ini merenggut 11 nyawa mahasiswa, antara lain, Yap Yun Hap, Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal, Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah. Tragedi ini disebabkan oleh kekerasan ABRI yang bertujuan membungkam suara dari mahasiswa yang sedang mengunjukkan rasa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Tragedi ini juga meninggalkan 217 warga sipil dalam keadaan luka-luka.
Tragedi Semanggi 2 ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia. Sampai saat ini, kasus tewas nya beberapa mahasiswa yang terlibat dalam tragedi ini masih belum terungkap. Beberapa keluarga dari korban tragedi ini sudah lama menuntut penyelesaian untuk kasus ini. Namun, pada tanggal 16 Januari 2020, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan di Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, bahwa peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat.
Ada dua keluarga korban, yaitu Maria Katarina Sumarsih (Ibu alm. Bernardinus Realino Norma Irmawan) dan Ho Kim Ngo (Ibu alm. Yap Yun Hap) akan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dari keluarga korban kepada Jaksa Agung ini disebabkan oleh sikap mereka yang menghalangi kepentingan keluarga korban untuk menuntut keadilan atas meninggalnya korban Tragedi Semanggi 1 dan 2.
Namun, sampai saat ini, Pelanggaran HAM berat yang mestinya diselesaikan terkatung-katung tidak pernah tuntas, padahal Negara harus dapat menjamin keadilan dan mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para keluarga penyintas kasus kekerasan HAM masa lalu.
Kesadaran masyarakat terhadap peristiwa Semanggi 2 tetap utuh seiring berjalannya waktu. Catatan buruk dalam sejarah selalu mengingatkan Pemerintah akan kewajiban yang masih harus dipenuhi terhadap keluarga korban kekerasan yang dilakukan Negara. Penanganan yang kurang memuaskan masih terlihat jelas, dan Negara masih memiliki utang "keadilan" yang harus diselesaikan kepada keluarga korban hingga saat ini.
Editor: Syahdan
Refrensi
Tragedi Semanggi II. (n.d.). Retrieved from KontraS: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya Mengoreksi Negara. (2020, September 24). Retrieved from KontraS: https://kontras.org/2020/09/24/gugatanpperbuatan-melawan-hukum-jaksa-agung-upaya-mengoreksi-negara/
Upaya Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya mengoreksi Negara. (2020, September 24). Retrieved from KontraS: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya Mengoreksi Negara. (2020, September 24). Retrieved from KontraS: https://kontras.org/2020/09/24/gugatanpperbuatan-melawan-hukum-jaksa-agung-upaya-mengoreksi-negara/