Jakarta, 12 Oktober 2023 - PDM yang saat ini tinggal di panti sosial masih menghadapi kondisi yang memprihatinkan, termasuk sanitasi yang tidak memadai, kekurangan nutrisi harian, serta tinggal di ruangan yang sangat sesak. Mereka juga menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, seperti pemaksaan sterilisasi dan kekerasan seksual. Hasil laporan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengungkapkan bahwa banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan, terjadi di panti-panti rehabilitasi.
Menurut Human Rights Watch (HRW), ada lebih dari 56.000 jiwa PDM yang pernah dipasung di Indonesia. PJS mencatat bahwa sekitar 12.600 jiwa PDM tinggal di panti-panti rehabilitasi mental di seluruh Indonesia. Praktik pemakaian pemasungan dan pengurungan di panti-panti rehabilitasi adalah bentuk dari pendekatan medis dan model kepedulian yang tidak lagi sesuai dengan hak asasi manusia.
Di panti-panti rehabilitasi, PJS telah mendokumentasikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pemaksaan masuk ke panti sosial, perampasan kebebasan, hilangnya privasi dan hak milik, kekerasan fisik, verbal, dan seksual, perlakuan merendahkan martabat manusia, penyiksaan, eksploitasi ekonomi, sterilisasi, aborsi, kontrasepsi paksa, pemagaran, pemaksaan dalam ruang isolasi, hingga kematian yang tidak terduga.
Di tingkat internasional, praktik pemasungan di panti rehabilitasi dikenal sebagai institusionalisasi dan telah menimbulkan kekhawatiran serius dalam hal pelanggaran hak asasi manusia. Komite untuk Hak Penyandang Disabilitas PBB dalam pertemuan dengan Pemerintah Indonesia pada Agustus 2022 menggarisbawahi perlunya perbaikan panti rehabilitasi dan rekomendasi untuk segera mengeluarkan PDM dari panti rehabilitasi serta memberikan dukungan perlindungan sosial yang diperlukan saat mereka keluar dari panti rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan panduan Deinstitusionalisasi yang dikeluarkan oleh Komite CRPD pada September 2022.
Saat ini, menurut PJS, belum ada perbaikan yang signifikan dalam cara negara memenuhi hak atas kesehatan jiwa di Indonesia. Deinstitusionalisasi menjadi langkah kunci yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengakhiri praktik pemasungan PDM di panti rehabilitasi dan memberikan dukungan agar mereka dapat hidup mandiri secara inklusif di masyarakat.
Untuk itu, PJS mengadakan serangkaian kegiatan dengan tema "Forgotten People: Those Who Have No Rights" yang berlangsung mulai dari tanggal 10 Oktober hingga 15 Oktober 2023. Rangkaian kegiatan ini mencakup diskusi publik dan pameran foto untuk memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Acara ini mendapatkan dukungan dari TCI Global, Disability Rights Fund, Disability Rights Advocacy Fund, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Sepanjang 10 Oktober sampai 15 Oktober 2023 di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, PJS memamerkan arsip foto yang mendokumentasikan kondisi PDM di panti-panti di Pulau Jawa dari tahun 2018 - 2022. Sejumlah foto merekam dengan jelas bagaimana panti-panti tersebut sering kali merampas hak-hak dasar PDM. Pameran ini ditujukan untuk mereka yang pada akhirnya terlupakan sebagai seorang manusia yang memiliki kebebasan dan kedaulatan.
Pada hari Kamis (12/10/2023), diadakan diskusi dengan tema besar “Dukungan PDM Hidup Mandiri dan Inklusif di Masyarakat” yang di isi oleh Salwa Paramitha dengan topik “Hambatan Penyandang DIsabilitas Mental untuk Mengakses Medical Treatment yang Berkualitas”, Ratna Dewi berbicara soal “pentingnya Peer Supporting System Bagi Penyintas Panti di Indonesia”, dan Dhedhe sebagai moderator.
Kemudian diskusi di hari Jumat (13/10/2023) memiliki tema besar tentang “Kondisi Pemenuhan Hak Kesehatan Jiwa di Indonesia,” diisi dengan Antonio Pradjasto berbicara soal “Perampasan Kemerdekaan, Pengurungan, & HAM,” Nur Ansar memantik soal “Pemidanaan Panti Rehabilitasi Mental,” Muhammad Isnur berbicara soal “Kondisi Pemenuhan Hak Kesehatan Jiwa di Indonesia,” dan diskusi ini dimoderatori oleh Mochamad Felani.
"Yang tidak kita sadari, dalam konteks pemenjaraan, pemasungan, penyiksaan kepada teman-teman penyandang disabilitas mental adalah dilakukan secara sistematis dan meluas… Jadi kalau saya memandang ini ada potensi kuat untuk dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan, the gross violation of human rights, atau dalam bahasa kitanya pelanggaran HAM berat," Kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam Panel Diskusi II pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Isnur juga menambahkan bahwa dalam kebijakan Bebas Pasung, Pemerintah telah mengakui bahwa Pemasungan adalah Pelanggaran HAM. "Yang menarik, saya membaca Permenkes (peraturan menteri kesehatan) No 57 tahun 2017 tentang Ipaya Penghentian Pemasungan, di kalimat pertama dari Permenkes ini pertimbangannya dalam menimbang bahwa pemasungan di Indonesia adalah pelanggaran HAM berat.
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, menghimpun solidaritas organisasi masyarakat sipil, para pegiat hak asasi manusia, dan masyarakat umum dalam bersolidaritas untuk mendukung dan memperjuangkan hak-hak Penyandang Disabilitas Mental (PDM) serta memberikan suara kepada "orang-orang yang dilupakan."