BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Anies Baswedan

      July 5, 2023

      PP 26/2023: Ancaman Nyata Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pesisir, Laut dan Pulau Kecil

      June 27, 2023
    • POPULER

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023

      Pembangunan dan Ketimpangan Hukum Bagi Kaum Papa

      March 6, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      By RedaksiNovember 27, 2023017 Mins Read
      Recent

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023

      Merebut Kembali Kedaulatan yang Terampas

      September 29, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023

      Sebuah Catatan In the Shadow of Silent Majorities or, The End of the Social and Other Essays

      March 17, 2023

      Soe Hok Gie : Pemuda Indonesia Yang Mencintai Alam, Bacaan, dan Kemanusiaan

      February 23, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Ulang Tahun Ke-25: KontraS Konsisten Meneruskan Pesan Keadilan di Tengah Kesewenang-wenangan Kekuasaan
    ISU

    Ulang Tahun Ke-25: KontraS Konsisten Meneruskan Pesan Keadilan di Tengah Kesewenang-wenangan Kekuasaan

    SyahdanBy SyahdanMarch 20, 2023Updated:March 22, 2023No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) merayakan peringatan ulang tahun yang ke-25 di Taman Aspirasi depan Istana Presiden, Jakarta (20/4). Sejak didirikan pada 20 Maret 1998 hingga kini KontraS terus konsisten menyuarakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan membersamai entitas gerakan masyarakat sipil lainnya. Dalam rangka memperingati HUT ke-25 , KontraS memberikan catatan permasalahan HAM yang didasarkan pada pengalaman advokasi dan hasil risetnya pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Dalam rilis KontraS ada empat poin catatan yang diangkat. Poin pertama menjelaskan bahwa ada 16 kasus Pelanggaran HAM Berat yang disidangkan hanya empat kasus yaitu kasus Timur-Timur, Tanjung Priok, Abepura dan Paniai. Pada keempat kasus tersebut para seluruh terdakwa pada akhirnya divonis tidak bersalah atau bebas. Dalam hal ini KontraS menilai bahwa Jaksa Agug tidak serius dalam melakukan penuntutan dan menghadirkan alat bukti dalam persidangan Pelanggaran HAM Berat dan proses peradilan hanya formalitas belaka. Kemudian catatan poin pertama tersebut KontraS menyinggung Prabowo Subianto dan Wiranto terduga pelaku pelanggatan HAM justru diangkat menduduki jabatan strategis dan Eurico Guterres bekas terdakwa pelanggaaran HAM Berat Timur-Timur justru diberi Bintang Jasa oleh Presiden, begitu juga Untung Budhiharto juga diangkat menjadi Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya.

    Catatan poin kedua, KontraS melihat bahwa UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat negara untuk membungkam dan memenjarakan ekspresi khususnya para pembela HAM. Kemudian, UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang memuat pasal-pasal problematis dan anti demokrasi. Begitu juga UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang memberikan karpet merah bagi investor dan tidak berpihak kepada pemenuhan hak kelas pekerja.

    Catatan poin ketiga, KontraS mencatat bagaimana impunitas masih langgeng pada berbagai lini penegakkan hukum. Salah satunya adalah peristiwa dibebaskannya anggota polisi yang terlibat pada kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 supporter Arema FC. Begitu juga poin empat di mana peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Abepura dan Paniai bahwa para pelakunya pun divonis bebas semakin menjelaskan wajah impunitas yang ditunjukkan secara gamblang dan nyata. Kemudian, KontraS mencatat ada 60.000 warga diduga telah mengungsi dan masih bertahan di pengungsian akibat konflik bersenjata di Papua. KontraS menilai pemerintah justru memperpanjang operasi bersenjata seperti operasi Nemangkawi dan Operasi Damai Cartenz dan menambah personel ke Papua ketimbang melakukan pendekatan dialog.

    Dalam aksinya, KontraS dan masyarakat sipil yang tergabung membuat kotak surat raksasa yang tertulis Kotak Surat Untuk Keadilan. Kotak Surat tersebut merupakan simbol meneruskan pesan kadilan yang mana cita-cita keadilan tersebut dari reformasi hingga kini belum tercapai.

    Fathia kordinator Kontras mengatakan di era reformasi ini masih dilimitasi atau dibatasi kebebasan ekspresinya. Fathia juga mengatakan bagaimana Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No.4 Tahun 2024 dan Inpres No. 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan pemerintah merupakan pemberian karpet merah kepada pelaku-pelaku pelanggaran HAM. Sementara itu Fathia selaku koordinator KontraS dan Haris Azhar Mantan Koordinator Kontras ditersangkakan menggunakan UU ITE yang dilaporkan oleh Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan ke pembela HAM ini dianggap mereporduksi pola rezim orde baru di mana bagi mereka yang bersuara mengkritik kekuasaan dan membela korban langsung dibungkam, dikriminalisasi bahkan bisa "dihilangkan".

    Suciwati dalam orasinya menceritakan bagaimana alm.Munir mendirikan KontraS untuk head to head dengan para penjahat, para pelanggar HAM yang membunuh dan menculik para aktivis yang bergerak melawan penindasan. Suciwati menyinggung bagaimana para terduga pelaku pembunuhan Munir ditempatkan di posisi strategis di pemerintahan, sekaligus ia mempertanyakan pihak-pihak yang terduga ditempatkan poisisinya sebagai tim penyelesaian pelanggaran HAM.

    Dalam rilisnya, KontraS mengingatkan pemerintah atas kewajibannya untuk pertama, menjamin penghormatan, dan pemenuhan HAM secara utuh. Kedua, menyelesaikan pelanggaran HAM melalui penyelesaian yang berkeadilan bagi korban dan menjamin ketidakberulangan peristiwa di masa mendatang. Ketiga, melakukan reformasi institusi keamanan secara serius. Keempat, agar pemerintah menghentikan jalan-jalan militerisme, dan menjadikan HAM sebagai salah satu unsur yang penting dalam pengambilan kebijakan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Syahdan
    • Website

    Related Posts

    Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

    October 18, 2023

    Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

    July 9, 2023

    Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

    July 7, 2023

    Noktah Hitam Kegagalan Anies Baswedan

    July 5, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2023 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK