BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Aduan
    • My Account
    • Logout
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

      February 27, 2025

      Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

      July 8, 2024

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023
    • POPULER

      Koalisi Besar Partai Politik dan Pencederaan terhadap Demokrasi di Indonesia

      August 22, 2024

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      By Terang Bintang MerahFebruary 3, 2024011 Mins Read
      Recent

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      February 3, 2024

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

      March 25, 2025

      Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

      November 12, 2024

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

      April 14, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

      June 13, 2024

      Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

      December 29, 2023

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi
    SUARA MAHARDIKA

    Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

    RedaksiBy RedaksiMay 22, 2023Updated:December 29, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kedatangan bulan Mei selalu diiringi oleh peringatan tentang peristiwa Reformasi 1998. Pasalnya pengumuman pengunduran diri Presiden Suharto pada tanggal 21 Mei 1998 dianggap menjadi momentum sejarah yang digunakan untuk refleksi proses transisi demokrasi. Pada 2023, Reformasi telah mencapai pada tahun ke-25.

    Progress pemenuhan tuntutan Reformasi masih memiliki berbagai upaya pemenuhannya. Ketua Institute Harkat Negeri, Sudirman Said menyatakan bahwa enam tuntutan yang merupakan agenda reformasi selama 25 tahun terus dicoba dan dijalankan semaksimal mungkin. Dalam penegakan hukum banyaknya lembaga yang bersifat penguatan sistem hukum. Mengenai pemberantasan Korupsi dalam pembentukan KPK sampai mulai terjadi serangan pada era presiden SBY sampai saat ini makin lemah. Pengadilan mantan presiden terhambat keadaan fisik presiden. Soal amandemen konstitusi, undang-undang dasar dapat jadi partisipatif dan terbuka. Dwifungsi ABRI yang ditandai dengan penarikan tentara dari DPR. Sedangkan otonomi daerah memberikan kewenangan bagi daerah, meskipun efeknya tidak disertai dengan kemandirian fiscal.

    Said menyebutkan bahwa masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo mendorong kemunduran agenda demokrasi. Kalau diurut, menurutnya keenam isu dari penegakan hukum, korupsi, dan otonomi daerah mengalami pembalikan. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menyatakan penurunan terburuk pada masa reformasi.

    Ubaedillah Badrun, dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta menyatakan bahwa agenda demokratisasi, pemberantasan korupsi dan hak asasi manusia cenderung dekaden. Menurut dia, proses 25 tahun reformasi telah kehilangan semangat republikanisme. Semangat tersebut merujuk kenegaraan yang mengakomodir masyarakat sebagai subjek dan negara sebagai pelayan, ungkap Ubaedillah. Dia menyayangkan progress reformasi justru semakin jauh, ungkapnya dalam diskusi yang diadakan oleh BangsaMahardika (21/05).

    Menurut Ubaedillah, tuntutan selama reformasi dapat disimplifikasi menjadi tiga aspek yakni, demokratisasi, otonomi daerah, dan pengadilan pelanggar hak asasi manusia. Perihal proses demokratisasi, sebagai besar proses hanya berhasil secara tekstual. Mengutip riset Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menempati posisi 54 sebagai flawed democracy (demokrasi tidak sempurna) dengan nilai mencapai 6.71 pada 2022. Sedangkan otonomi daerah berhasil dengan kekurangannya yang bisa kita lihat sekarang.

    Pelanggaran HAM dianggap sebagai pekerjaan rumah proses reformasi. Ubaedillah menyatakan bahwa actor pelanggar ham berat ada di lingkaran istana. “Pelanggaran HAM lama belum diselesaikan sedangkan pelanggaran HAM baru terus terjadi” ungkapnya mengenai proses 25 tahun Reformasi.

    Editor: Syahdan

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

    March 25, 2025

    Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

    November 12, 2024

    Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

    April 14, 2023

    Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

    March 22, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2025 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK