Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

      March 20, 2026

      Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)

      February 22, 2026

      FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

      February 20, 2023

      Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

      February 13, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • POPULER

      Penyadapan, Pertarungan Elite, dan Kerentanan Demokrasi

      November 7, 2026

      Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara

      April 20, 2026

      How to Evaluate Online Information Before You Share It

      March 21, 2026

      Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

      March 20, 2026

      Kasyno online BLIK – jakie limity transakcji mogą obowiązywać przy wpłacie?

      March 2, 2026
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      By RedaksiFebruary 15, 20260
      Recent

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      February 13, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      Recent
    • PUAN MAHARDIKA

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Lebih dari Sekedar ‘Raising Awareness’

      February 13, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023

      Panggung-Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara: Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

      January 4, 2023

      Melampaui Dikotomi-Dikotomi Gerakan Mahasiswa Indonesia

      January 4, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Penyadapan, Pertarungan Elite, dan Kerentanan Demokrasi
    POPULER

    Penyadapan, Pertarungan Elite, dan Kerentanan Demokrasi

    RedaksiBy RedaksiNovember 7, 2026No Comments9 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penetapan Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama sejumlah rekan-rekannya dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menghadirkan persoalan politik yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran prosedur hukum atau konflik institusi kepolisian. Peristiwa ini memperlihatkan kemungkinan adanya pertarungan kekuasaan yang berlangsung melalui penguasaan informasi, pengawasan komunikasi, dan pemanfaatan instrumen keamanan negara dalam relasi politik antarelite. Oleh karena itu, penyadapan tidak dapat dipahami sebagai peristiwa an sich, melainkan perlu ditempatkan dalam konfigurasi kekuasaan yang lebih luas, terutama ketika aktor-aktor negara memiliki kapasitas untuk mengawasi, memetakan, dan memengaruhi aktivitas politik pihak lain.

    Dalam konteks pemerintahan Prabowo, persoalan tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana relasi kekuasaan di dalam negara dikonstruksi, dipertahankan, dan diperebutkan. Konflik yang melibatkan institusi strategis negara tidak selalu dapat dibaca sebagai pertarungan antara pihak yang sepenuhnya benar dan pihak yang sepenuhnya salah. Di baliknya, terdapat kemungkinan persaingan mengenai kewenangan, akses terhadap informasi, pengaruh dalam pengambilan keputusan, hingga posisi dalam konfigurasi kekuasaan nasional. Namun, pembacaan tersebut tidak berarti bahwa penyadapan secara otomatis membuktikan adanya konspirasi elite tertentu. Ia justru menjadi titik masuk untuk menelusuri bagaimana informasi, institusi, dan kepentingan politik saling berkelindan dalam mekanisme kekuasaan negara.

    Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika konflik elite tersebut bersinggungan dengan demokrasi dan kehidupan masyarakat sipil. Negara yang memiliki kapasitas pengawasan besar tidak hanya berpotensi mengendalikan aktor-aktor politik di dalam pemerintahannya sendiri, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memengaruhi ruang gerak masyarakat yang berada di luar struktur kekuasaan formal. Media alternatif, organisasi non-pemerintah (NGO), aktivis, kelompok oposisi, dan gerakan sosial merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang memungkinkan masyarakat mempertanyakan kebijakan serta mengawasi negara. Ketika instrumen pengawasan berkembang tanpa akuntabilitas yang memadai, ruang demokratis tersebut berpotensi mengalami penyempitan, bahkan tanpa harus disertai tindakan represif yang selalu terlihat secara langsung.

    Untuk itu, kasus penyadapan ini perlu dibaca bukan hanya sebagai konflik antara kepolisian dan Presiden, tetapi sebagai persoalan mengenai distribusi kekuasaan, penguasaan informasi, serta masa depan kebebasan politik masyarakat. Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata “siapa yang menyadap siapa”, melainkan bagaimana instrumen pengawasan dapat menjadi bagian dari pertarungan elite, bagaimana pertarungan tersebut memperoleh legitimasi, dan sejauh mana masyarakat sipil tetap memiliki kemampuan untuk mengawasi negara. Dalam kerangka tersebut, penyadapan menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan yang lebih luas mengenai relasi antara negara, kekuasaan, dan demokrasi pada masa pemerintahan Prabowo.

    Penyadapan sebagai Teknologi Kekuasaan dalam Perspektif Foucault dan Gramsci

    Michel Foucault memberikan perangkat analisis untuk memahami penyadapan sebagai teknologi pengawasan yang tidak sekadar menghasilkan informasi, tetapi juga memungkinkan kekuasaan membentuk perilaku dan mengendalikan relasi sosial. Melalui konsep panopticism, Foucault menjelaskan bagaimana kemungkinan terus-menerus diawasi dapat menciptakan kepatuhan bahkan ketika individu tidak mengetahui secara pasti kapan pengawasan berlangsung. Dalam konteks penyadapan, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan efek gentar terhadap individu maupun kelompok yang merasa berada dalam jangkauan pengawasan negara. Kekuasaan tidak selalu harus hadir dalam bentuk penangkapan atau kekerasan terbuka, sebab ketidakpastian mengenai pengawasan itu sendiri dapat membuat masyarakat membatasi aktivitas, komunikasi, dan ekspresi politiknya.

    Lebih jauh, gagasan Foucault (1980) dalam “Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972-1977” memperlihatkan bahwa informasi merupakan bagian dari mekanisme kekuasaan. Kemampuan mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menguasai informasi mengenai komunikasi serta jaringan politik dapat memberikan keuntungan strategis bagi aktor yang memilikinya. Dalam pertarungan elite, informasi berpotensi menjadi instrumen untuk memetakan relasi, mengidentifikasi kerentanan, dan memengaruhi perilaku aktor lain. Oleh karena itu, penyadapan dapat dibaca sebagai bagian dari mekanisme produksi pengetahuan yang memiliki konsekuensi politik, meskipun motif dan penggunaan informasi dalam kasus tertentu tetap harus dibuktikan secara empiris.

    Sementara itu, Antonio Gramsci (2017) dalam “Sejarah & Budaya”  membantu menjelaskan bagaimana pengawasan dan konflik kekuasaan memperoleh legitimasi melalui mekanisme hegemoni. Negara tidak hanya bekerja melalui aparatus koersif seperti kepolisian, militer, dan perangkat hukum, tetapi juga melalui kemampuan membangun persetujuan sosial mengenai apa yang dianggap sebagai keamanan, stabilitas, dan kepentingan nasional. Ketika tindakan pengawasan dibingkai sebagai kebutuhan menjaga negara, narasi tersebut dapat membentuk penerimaan publik terhadap perluasan kewenangan institusi keamanan. Persoalannya muncul ketika kepentingan kelompok dominan dipresentasikan sebagai kepentingan umum, sementara kritik terhadap kekuasaan justru diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas.

    Jika Foucault membantu memahami bagaimana pengawasan membentuk disiplin, Gramsci memperlihatkan bagaimana dominasi dipertahankan melalui kombinasi kontrol dan legitimasi. Keduanya memungkinkan penyadapan dibaca sebagai persoalan yang melampaui institusi kepolisian: ia berkaitan dengan kemampuan negara menguasai informasi sekaligus membangun penerimaan terhadap penggunaan kekuasaan tersebut. Dalam konteks demokrasi, mekanisme ini menjadi berbahaya ketika pengawasan dan narasi keamanan tidak lagi diarahkan semata-mata pada penegakan hukum, tetapi berpotensi membatasi ruang kritik, melemahkan masyarakat sipil, dan mempersempit kemungkinan terbentuknya hegemoni tandingan terhadap kepentingan kelompok dominan.

    Tarikan Kekuatan yang Saling Beradu dalam Arena Konflik Politik Indonesia pada Masa Prabowo

    Konflik penyadapan dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika pertarungan elite yang berlangsung di dalam konfigurasi kekuasaan negara. Negara bukanlah entitas yang sepenuhnya homogen, melainkan arena tempat berbagai institusi, jaringan politik, kepentingan birokratis, dan kelompok elite saling berinteraksi maupun berkompetisi. Kepolisian, militer, lembaga intelijen, lingkaran kepresidenan, serta aktor politik dan ekonomi memiliki sumber daya dan kepentingan yang tidak selalu identik. Dalam situasi demikian, penguasaan informasi, akses terhadap pengambilan keputusan, dan kemampuan memengaruhi agenda politik menjadi sumber daya strategis yang dapat menentukan posisi masing-masing aktor dalam struktur kekuasaan.

    Pada masa pemerintahan Prabowo, pertarungan elite tersebut menjadi penting untuk dibaca dalam konteks konfigurasi politik yang mempertemukan berbagai kepentingan institusional dan jaringan kekuasaan. Persoalan penyadapan terhadap Presiden, apabila terbukti melibatkan aktor-aktor strategis, dapat membuka indikasi adanya ketegangan dalam relasi antarelite dan antarlembaga negara. Namun, konflik tersebut tidak seharusnya langsung disederhanakan menjadi pertarungan antara dua kubu yang sepenuhnya terpisah. Relasi kekuasaan dapat bersifat lebih kompleks, melibatkan koalisi yang berubah, kepentingan yang beririsan, serta persaingan yang berlangsung di dalam maupun di luar institusi formal.

    Tarikan kekuatan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara politik dan ekonomi. Penguasaan terhadap institusi strategis negara dapat memiliki konsekuensi terhadap akses atas sumber daya, pengaruh terhadap kebijakan pembangunan, serta kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan investasi, sumber daya alam, dan proyek-proyek strategis. Dalam konteks ini, media alternatif, NGO, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil sering kali menjadi aktor yang mengungkap ketegangan antara kepentingan ekonomi-politik elite dan kepentingan masyarakat. Karena itu, secara naratif Mochtar & Dahlan (2025) dalam “Kronik Otoaritarianisme Indonesia: Dinamika 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia” menyebut pertarungan kekuasaan tidak hanya berlangsung dalam ruang pemerintahan, tetapi juga menyentuh arena produksi pengetahuan, legitimasi, dan pengorganisasian sosial yang memungkinkan kepentingan dominan dipertahankan maupun ditantang.

    Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pertarungan elite tidak otomatis menghasilkan demokratisasi. Konflik antarelite dapat membuka peluang bagi perubahan konfigurasi kekuasaan, tetapi juga berpotensi menghasilkan konsolidasi baru yang memperkuat aparatus pengawasan dan kontrol negara. Pergantian aktor atau reorganisasi institusi tidak dengan sendirinya mengubah relasi antara negara dan masyarakat, terutama apabila mekanisme akuntabilitas dan perlindungan kebebasan sipil tetap lemah. Dengan demikian, persoalan mendasar dalam konflik politik pada masa Prabowo bukan hanya siapa yang memenangkan pertarungan di dalam negara, tetapi bagaimana pertarungan tersebut memengaruhi distribusi kekuasaan, akses masyarakat terhadap informasi, serta ruang demokratis yang tersedia bagi kelompok-kelompok di luar lingkaran elite.

    Ancaman terhadap Aktivitas Demokrasi dan Kerentanan Masyarakat Sipil Pasca-Penyadapan

    Bahaya paling mendasar dari kasus penyadapan terhadap demokrasi terletak pada kemungkinan terbentuknya preseden bahwa instrumen pengawasan negara dapat digunakan dalam pertarungan kekuasaan tanpa mekanisme kontrol yang transparan dan akuntabel. Ketika pengawasan tidak memiliki batas kewenangan yang jelas, masyarakat menghadapi ketidakpastian mengenai siapa yang dapat mengakses informasi, bagaimana informasi tersebut digunakan, dan apakah aktivitas politik mereka berada dalam jangkauan pemantauan. Dalam perspektif Foucault, situasi ini berpotensi menciptakan disiplin sosial melalui rasa takut dan ketidakpastian, sehingga individu maupun kelompok secara sukarela membatasi aktivitasnya. Demokrasi pun dapat mengalami penyempitan bukan melalui pembubaran institusi formal, melainkan melalui pengurangan keberanian masyarakat untuk berbicara, berkumpul, dan mengorganisasi kritik.

    Kerentanan tersebut menjadi semakin serius bagi masyarakat sipil yang memiliki posisi kritis terhadap kekuasaan. Media alternatif, NGO, aktivis, kelompok mahasiswa, serikat pekerja, dan gerakan sosial memiliki fungsi penting dalam membangun pengawasan publik terhadap negara. Mereka menjadi saluran bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses memadai terhadap institusi politik formal, sekaligus ruang untuk memproduksi pengetahuan tandingan mengenai kebijakan, pembangunan, konflik agraria, ketimpangan ekonomi, dan persoalan lingkungan. Ketika aktor-aktor tersebut menghadapi ancaman pengawasan yang tidak transparan, kemampuan mereka membangun solidaritas, melakukan investigasi, dan mengorganisasi kepentingan masyarakat dapat mengalami pelemahan. Akibatnya, yang terancam bukan hanya privasi individu, melainkan juga kapasitas demokrasi untuk mempertahankan ruang kritik dan partisipasi.

    Dalam kerangka Gramsci, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai persoalan mengenai melemahnya kemungkinan pembentukan counter-hegemony atau hegemoni tandingan. Masyarakat sipil merupakan arena penting tempat gagasan alternatif terhadap kepentingan dominan dibangun dan disebarluaskan. Jika ruang tersebut semakin dibatasi melalui pengawasan, kriminalisasi, delegitimasi kritik, atau pembentukan narasi bahwa oposisi merupakan ancaman terhadap stabilitas, maka kemampuan masyarakat untuk mempertanyakan dominasi juga berpotensi melemah. Bahaya demokrasi tidak selalu hadir melalui tindakan represif yang eksplisit, tetapi dapat berkembang melalui normalisasi pengawasan, penerimaan terhadap pembatasan kebebasan, dan pembentukan opini bahwa kritik merupakan sesuatu yang mengganggu kepentingan nasional. Dalam situasi tersebut, masyarakat sipil dapat mengalami kooptasi, intimidasi, maupun marginalisasi oleh aktor-aktor yang memiliki sumber daya politik dan ekonomi lebih besar.

    Karena itu, pasca-kasus penyadapan, persoalan demokrasi Indonesia tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat atau reorganisasi institusi keamanan semata. Yang dibutuhkan adalah penguatan mekanisme pengawasan independen, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berorganisasi, jaminan terhadap hak atas privasi, serta kepastian bahwa instrumen keamanan tidak digunakan untuk membatasi oposisi politik yang sah. Demokrasi harus dipahami bukan hanya sebagai mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi juga sebagai kemampuan masyarakat untuk mempertahankan otonomi politiknya di hadapan negara. Tanpa perlindungan tersebut, konflik elite dapat berubah menjadi proses konsolidasi kekuasaan yang justru mempersempit ruang partisipasi publik dan memperbesar kerentanan kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pusat kekuasaan.

    Pertanyaan yang kemudian perlu diajukan bukan sekadar apakah negara mampu mengawasi masyarakat, tetapi apakah negara mampu membatasi dirinya sendiri ketika berhadapan dengan kebebasan warga negara? Jika instrumen keamanan dapat menjadi bagian dari pertarungan elite, siapa yang menjamin bahwa masyarakat sipil tidak akan menjadi korban berikutnya dari perebutan kekuasaan tersebut? Dan jika negara gagal melindungi ruang kritik serta kebebasan berorganisasi, masihkah demokrasi dapat disebut sebagai kekuasaan rakyat, atau justru telah berubah menjadi mekanisme legitimasi bagi dominasi segelintir kelompok yang mengendalikan negara?

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara

    April 20, 2026

    How to Evaluate Online Information Before You Share It

    March 21, 2026

    Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

    March 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews

    Situs ini menampilkan artikel, opini, esai, dan laporan jurnalistik yang mendalam mengenai isu-isu sosial, politik, dan budaya di Indonesia.

    Our Picks
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Tentang BM
      © 2026 Bangsamahardika.co

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Syarat & Ketentuan

      Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

      1

      Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

      2

      Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

      3

      Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

      4

      Tulisan merupakan karya pribadi

      5

      Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

      6

      Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

      7

      Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

        OK