Penulis: Amry Al Mursalaat (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina) Siapa yang bisa menahan tawa melihat tiga anak muda melakukan sindiran satir sarkas di depan gedung Mahkamah Konstitusi soal Putusan kontroversi batas usia capres dan cawapres yang penuh intrik dinasti politik. Pun siapa juga sih yang tidak bisa menahan tawa melihat video-video parodi lain soal kondisi politik di lini masa. Siapa pula yang menyangka di tahun 2026 pembuatan konten kritik kreatif semacam ini bisa kena pasal pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Banyak dari kita yang lupa jika KUHP termutakhir, yang disahkan Desember lalu, masih menyimpan banyak kontroversi pasal-pasal karet.…
Author: Redaksi
Jakarta, 12 Oktober 2023 – PDM yang saat ini tinggal di panti sosial masih menghadapi kondisi yang memprihatinkan, termasuk sanitasi yang tidak memadai, kekurangan nutrisi harian, serta tinggal di ruangan yang sangat sesak. Mereka juga menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan, seperti pemaksaan sterilisasi dan kekerasan seksual. Hasil laporan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengungkapkan bahwa banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan, terjadi di panti-panti rehabilitasi. Menurut Human Rights Watch (HRW), ada lebih dari 56.000 jiwa PDM yang pernah dipasung di Indonesia. PJS mencatat bahwa sekitar 12.600 jiwa PDM tinggal di panti-panti rehabilitasi mental di seluruh Indonesia. Praktik…
Penulis: Effendi Saleh Masalah terpokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah cara bagaimana mengelola wilayah atau negara membawa berkah berupa kehidupan yang adil dan beradab dalam kesejahteraan sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial budaya bagi bangsa itu sendiri. Ketika negara diletakkan sebagai alat kekuasaan semata bagi kepentingan seseorang,sekelompok orang, ataupun pemerintah, maka dapat dipastikan keadilan dan kesejahteraan tidak akan terwujud, bagi rakyat yang ditempatkan sebagai obyek penindasan. Dan hal itu berlangsung ribuan tahun yang lampau hingga saat ini. Sejak zaman Perbudakan, Feodalisme,Kolonialisme, dan zaman Kapitalisme-Imperialisme sekarang ini. Kemegahan dan kesejahteraan hanya dimiliki oleh mereka yang memegang tampuk kekuasaan atas negara dan memeras…
Deru angin,hujan, teriring halilintar, hamparan pasir-puih, nyiur melambai jajaran gunung-menggunung, membiru hutan menghijau, laksana zamrut-melingkar di chatulistiwa oh ….betapa cantiknya ibu-pertiwiku melahirkan; anak-anak bangsa ‘Indonesia’. Tapi …. kaum borjuasi-komprador menguasai hajat hidup rakyat penduduk negeri. Menggadaikan, menjual kekayaan alam dan tenaga kerja anak negeri bagi kemakmuran, oligarki penguasa . Lima belas tahun sudah berla lu, masyarakat korban kejahatan HAM, berdiri menghadap istana pada setiap aksi kamisan menuntut ‘keadilan’ kan hadir, dari hati sanubari mu. Tetapi asamu masih dibalut, oleh ketakutan kehilangan kekuasaan, “Keadilan’ itu adalah wujut dari tali rasa yang paling dalam. Membuahkan persatuan dan menyemai kedamai an. Dan dia…
Penulis: BEM KM FBS UNP Peristiwa Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24-28 September 1999. Tragedi ini merenggut 11 nyawa mahasiswa, antara lain, Yap Yun Hap, Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal, Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah. Tragedi ini disebabkan oleh kekerasan ABRI yang bertujuan membungkam suara dari mahasiswa yang sedang mengunjukkan rasa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Tragedi ini juga meninggalkan 217 warga sipil dalam keadaan luka-luka. Tragedi Semanggi 2 ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia. Sampai saat…
Penulis: Wafdul Adif Hukum pada dasarnya diperuntukkan pada setiap orang yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran, mereka berhak mendapatkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan. Indonesia sebagai Negara hukum sudah memiliki banyak Produk hukum (Undang Undang) yang mengatur perbuatan manusia, sehingga dalam setiap pelanggaran hukum seseorang harus diberikan sanksi sesuai perbuatan yang ia lakukan yang berdasarkan bunyi Undang-Undang. Namun faktanya penggunaan hukum tidak tepat sasaran, terkadang yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. hal ini bisa dibuktikan dengan kondisi hukum pada saat ini, bagaimana hukum selalu digunakan untuk menekan dan mengkriminalisasi rakat sipil, tentunya sudah salah kaprah dan menilai bahwa wajah hukum…
Penulis: Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2023 Ganjar Gubernur Perusak Lingkungan Tepat pada Jumat, 21 April 2023, Ketua Umum partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, secara resmi mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden (Capres) di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari partai PDIP. Sebelum maju sebagai Capres, Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa tengah selama dua periode yang baru akan berakhir pada September 2023 mendatang (Priyasmoro, 2023). Selama Ganjar menjabat, Jawa Tengah kerap dikepung berbagai problematika khususnya terkait lingkungan. Hal ini dapat terlihat dari semakin buruknya bencana ekologis seperti banjir di Semarang, ibukota provinsi Jawa Tengah…
Penulis: Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2023 Ingin Membangun Negeri Atau Hanya Sekadar Ambisi? Pada tanggal 12 Agustus 2022 dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Prabowo Subianto Djojohadikusumo selaku Menteri Ketahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyatakan bahwa ia bersedia dicalonkan sebagai calon presiden (Capres) Republik Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (CNN Indonesia, 2022). Ini merupakan kali keempat Prabowo mencalonkan diri setelah tiga periode sebelumnya yakni pada tahun 2009, 2014 dan 2019. Banyak dipertanyakan peluang Prabowo dalam Pemilu 2024, dengan basis pemilih yang ia punya sejak 2014, kesempatannya bersaing Prabowo dengan…
Penulis: Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2023 5 Tahun Menjabat, Lingkungan Dikesampingkan Anies Baswedan telah menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun sejak 16 Oktober 2017 lalu (Putsanra, 2017). Lima tahun bukanlah waktu yang singkat, namun ternyata masih banyak permasalahan yang harus dituntaskan di ibu kota ini, salah satunya ialah permasalahan lingkungan yang kerap kita rasakan dampaknya. Kecepatan dan skala perubahan kota dari negara berkembang menghasilkan tantangan yang tak terbayangkan. Jakarta sebagai salah satu kota metropolitan dunia juga mengalami fenomena dan dampak yang relatif sama (Mungkasa, 2020). Laporan dari perusahaan riset Verisk Maplecroft, menempatkan Jakarta, ibu…
Muhammad Riszky – Tim Komunikasi Jaring Nusa KTI Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan sebuah kemunduran dalam perlindungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir, laut dan pulau kecil. Setelah 20 tahun dilarang, ekspor pasir laut kembali dibuka di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jika menilik ke belakang, ekspor pasir laut yang dilarang sejak tahun 2002 di masa pemerintahan Megawati. Hal ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut, lalu Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Hal…