Pagi di Kota Tual itu mestinya sederhana. Seorang anak berusia 14 tahun—Arianto Tawakal (AT, 14), tanpa pernah membayangkan bahwa beberapa menit kemudian hidupnya akan terhenti. Ia dipukul menggunakan helm taktikal oleh seorang anggota Brimob dan terjatuh, lalu benturan itu merenggut nyawanya.
CNN (2026) dalam tajuknya “Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas” menyebutkan bahwa aparat pada Kamis (19/2/2026) sedang menggelar patroli untuk membubarkan perkelahian dan balap liar. Dalam konteks ini AT, 14 bersama kakaknya sedang melewati jalan yang sedang didatangi oleh Brimob dan terjadilah tragedi yang bersimbah darah .
Tragedi ini segera melampaui batas peristiwa individual. Ia memantik ingatan kolektif tentang relasi yang kerap tegang antara aparat dan warga sipil. Dalam setiap peristiwa kekerasan oleh aparat, selalu ada diksi yang berulang: “kesalahpahaman”, “tindakan spontan”, “oknum”.
Tetapi di balik bahasa yang tertib itu, tersimpan kenyataan bahwa kekuasaan yang dimiliki negara melalui aparatnya dapat berubah menjadi ancaman ketika tidak dikendalikan oleh prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika seorang anak menjadi korban, pertanyaan moralnya menjadi jauh lebih tajam: “di mana batas kewenangan itu seharusnya berhenti?”.
Kasus di Tual tidak berdiri sendiri. Ia menjadi simbol dari persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana kekuatan digunakan, bagaimana keputusan diambil dalam hitungan detik, dan bagaimana nyawa warga sipil dapat bergantung pada penilaian sepihak seorang aparat di lapangan. Di titik inilah tragedi personal bertemu dengan problem institusional.
Polisi dan Catatan yang Selalu Cacat
Tragedi di atas hanya satu dari sekian banyak catatan cacat institusi POLRI. Catatan yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 2025 berjudul “Catatan Hari HAM 2025: Katastrofe Hak Asasi Manusia” memberikan gambaran yang lebih luas tentang pola tersebut.
Dalam periode pemantauan mereka, tercatat sedikitnya 4.291 peristiwa penangkapan sewenang-wenang, 661 korban luka-luka, dan 7 korban meninggal dunia yang berkaitan dengan tindakan aparat. Data itu juga menunjukkan adanya 42 peristiwa extrajudicial killing, dengan 26 kasus di antaranya melibatkan anggota POLRI. Selain itu, terdapat 45 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dalam proses penyidikan.
Angka-angka ini tidak sekadar statistik administratif. Ia adalah akumulasi pengalaman warga yang berhadapan dengan aparat dalam situasi paling rentan. Ketika penangkapan dilakukan tanpa dasar yang kuat, ketika kekerasan menjadi alat untuk mempercepat proses hukum, dan ketika kematian terjadi di luar putusan pengadilan, maka yang tergerus bukan hanya hak individu, melainkan juga legitimasi institusi itu sendiri. Setiap data merepresentasikan tubuh yang terluka, keluarga yang cemas, dan komunitas yang menyimpan rasa takut.
Persoalan yang mengemuka bukan hanya pada tindakan individu, melainkan pada kultur yang memungkinkan tindakan itu berulang. Budaya impunitas, lemahnya pengawasan independen, dan paradigma keamanan yang masih menempatkan warga sebagai objek pengendalian alih-alih subjek yang dilindungi, menciptakan ruang di mana kekerasan dapat terjadi tanpa refleksi mendalam. Ketika sanksi tidak transparan atau tidak sebanding dengan pelanggaran, pesan yang beredar di ruang internal bisa menjadi kabur: bahwa pelanggaran masih dapat dinegosiasikan.
Jalan Berputar-Putar Memulihkan Kepercayaan Institusi
Membayangkan POLRI yang ideal berarti membayangkan sebuah institusi yang menempatkan perlindungan nyawa sebagai prinsip tertinggi. Dalam gambaran itu, penggunaan kekuatan hanya dilakukan sebagai pilihan terakhir, dengan pertimbangan yang ketat dan akuntabel.
Pendidikan aparat tidak hanya berfokus pada ketangkasan fisik dan prosedur formal, tetapi juga pada pemahaman hak asasi manusia, manajemen konflik, dan pendekatan yang humanis terhadap anak dan kelompok rentan. Pengawasan eksternal yang independen harus diberi ruang dan kewenangan nyata, sehingga publik dapat menyaksikan proses penegakan hukum yang transparan dan setara.
Namun, jalan pemulihan institusi pasca tragedi Tual tidak pernah lurus. Ia kerap berputar dalam siklus yang sama: pembentukan tim investigasi, janji evaluasi menyeluruh, penegasan komitmen reformasi, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik seiring bergantinya isu.
Setiap kali tragedi muncul, respons awal terlihat sigap dan tegas, tetapi energi perubahan kerap melemah ketika sorotan kamera meredup. Reformasi yang seharusnya struktural sering kali berhenti pada pembenahan administratif, tanpa menyentuh akar kultur kekuasaan yang permisif terhadap kekerasan.
Dalam jalan yang berputar-putar itu, institusi seolah berjalan di tempat. Upaya memperbaiki prosedur tidak selalu diikuti perubahan cara pandang terhadap warga sebagai subjek hak. Evaluasi internal dilakukan, tetapi jarang membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Akibatnya, setiap tragedi baru terasa seperti pengulangan, bukan pembelajaran. Selama pembenahan hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh reformasi menyeluruh mulai dari rekrutmen, pendidikan, sistem pengawasan, hingga transparansi sanksi, maka pemulihan kepercayaan akan terus tertunda, dan institusi akan terus bergerak dalam lingkaran yang sama.
Pada akhirnya, perbaikan citra melalui framing media tidak akan pernah cukup untuk menyembuhkan luka trauma masyarakat. Narasi tentang “oknum” dan “komitmen pembenahan” mungkin meredam kegaduhan sesaat, tetapi ia tidak menghapus ingatan tentang tubuh yang jatuh dan keluarga yang kehilangan. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh retorika, melainkan oleh konsistensi tindakan dan keberanian menegakkan hukum secara setara, bahkan ketika yang harus diadili adalah mereka yang mengenakan seragam negara.
