Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)

      February 22, 2026

      FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

      February 20, 2023

      Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

      February 13, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023

      JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

      January 4, 2023
    • POPULER

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Problematika Frasa “Kita Ini Keluarga” di Lingkungan Kerja

      February 13, 2023

      Menerka Alasan Gen Z Suka Pindah Kerja

      February 13, 2023

      JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

      January 4, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      By RedaksiFebruary 15, 20260
      Recent

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      February 13, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      Recent
    • PUAN MAHARDIKA

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Lebih dari Sekedar ‘Raising Awareness’

      February 13, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023

      Panggung-Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara: Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

      January 4, 2023

      Melampaui Dikotomi-Dikotomi Gerakan Mahasiswa Indonesia

      January 4, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)
    ISU

    Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)

    RedaksiBy RedaksiFebruary 22, 2026Updated:February 22, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pagi di Kota Tual itu mestinya sederhana. Seorang anak berusia 14 tahun—Arianto Tawakal (AT, 14), tanpa pernah membayangkan bahwa beberapa menit kemudian hidupnya akan terhenti. Ia dipukul menggunakan helm taktikal oleh seorang anggota Brimob dan terjatuh, lalu benturan itu merenggut nyawanya.

    CNN (2026) dalam tajuknya “Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas” menyebutkan bahwa aparat pada Kamis (19/2/2026) sedang menggelar patroli untuk membubarkan perkelahian dan balap liar. Dalam konteks ini AT, 14 bersama kakaknya sedang melewati jalan yang sedang didatangi oleh Brimob dan terjadilah tragedi yang bersimbah darah .

    Tragedi ini segera melampaui batas peristiwa individual. Ia memantik ingatan kolektif tentang relasi yang kerap tegang antara aparat dan warga sipil. Dalam setiap peristiwa kekerasan oleh aparat, selalu ada diksi yang berulang: “kesalahpahaman”, “tindakan spontan”, “oknum”.

    Tetapi di balik bahasa yang tertib itu, tersimpan kenyataan bahwa kekuasaan yang dimiliki negara melalui aparatnya dapat berubah menjadi ancaman ketika tidak dikendalikan oleh prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika seorang anak menjadi korban, pertanyaan moralnya menjadi jauh lebih tajam: “di mana batas kewenangan itu seharusnya berhenti?”.

    Kasus di Tual tidak berdiri sendiri. Ia menjadi simbol dari persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana kekuatan digunakan, bagaimana keputusan diambil dalam hitungan detik, dan bagaimana nyawa warga sipil dapat bergantung pada penilaian sepihak seorang aparat di lapangan. Di titik inilah tragedi personal bertemu dengan problem institusional.

    Polisi dan Catatan yang Selalu Cacat

    Tragedi di atas hanya satu dari sekian banyak catatan cacat institusi POLRI. Catatan yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 2025 berjudul “Catatan Hari HAM 2025: Katastrofe Hak Asasi Manusia” memberikan gambaran yang lebih luas tentang pola tersebut.

    Dalam periode pemantauan mereka, tercatat sedikitnya 4.291 peristiwa penangkapan sewenang-wenang, 661 korban luka-luka, dan 7 korban meninggal dunia yang berkaitan dengan tindakan aparat. Data itu juga menunjukkan adanya 42 peristiwa extrajudicial killing, dengan 26 kasus di antaranya melibatkan anggota POLRI. Selain itu, terdapat 45 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dalam proses penyidikan.

    Angka-angka ini tidak sekadar statistik administratif. Ia adalah akumulasi pengalaman warga yang berhadapan dengan aparat dalam situasi paling rentan. Ketika penangkapan dilakukan tanpa dasar yang kuat, ketika kekerasan menjadi alat untuk mempercepat proses hukum, dan ketika kematian terjadi di luar putusan pengadilan, maka yang tergerus bukan hanya hak individu, melainkan juga legitimasi institusi itu sendiri. Setiap data merepresentasikan tubuh yang terluka, keluarga yang cemas, dan komunitas yang menyimpan rasa takut.

    Persoalan yang mengemuka bukan hanya pada tindakan individu, melainkan pada kultur yang memungkinkan tindakan itu berulang. Budaya impunitas, lemahnya pengawasan independen, dan paradigma keamanan yang masih menempatkan warga sebagai objek pengendalian alih-alih subjek yang dilindungi, menciptakan ruang di mana kekerasan dapat terjadi tanpa refleksi mendalam. Ketika sanksi tidak transparan atau tidak sebanding dengan pelanggaran, pesan yang beredar di ruang internal bisa menjadi kabur: bahwa pelanggaran masih dapat dinegosiasikan.

    Jalan Berputar-Putar Memulihkan Kepercayaan Institusi

    Membayangkan POLRI yang ideal berarti membayangkan sebuah institusi yang menempatkan perlindungan nyawa sebagai prinsip tertinggi. Dalam gambaran itu, penggunaan kekuatan hanya dilakukan sebagai pilihan terakhir, dengan pertimbangan yang ketat dan akuntabel.

    Pendidikan aparat tidak hanya berfokus pada ketangkasan fisik dan prosedur formal, tetapi juga pada pemahaman hak asasi manusia, manajemen konflik, dan pendekatan yang humanis terhadap anak dan kelompok rentan. Pengawasan eksternal yang independen harus diberi ruang dan kewenangan nyata, sehingga publik dapat menyaksikan proses penegakan hukum yang transparan dan setara.

    Namun, jalan pemulihan institusi pasca tragedi Tual tidak pernah lurus. Ia kerap berputar dalam siklus yang sama: pembentukan tim investigasi, janji evaluasi menyeluruh, penegasan komitmen reformasi, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik seiring bergantinya isu.

    Setiap kali tragedi muncul, respons awal terlihat sigap dan tegas, tetapi energi perubahan kerap melemah ketika sorotan kamera meredup. Reformasi yang seharusnya struktural sering kali berhenti pada pembenahan administratif, tanpa menyentuh akar kultur kekuasaan yang permisif terhadap kekerasan.

    Dalam jalan yang berputar-putar itu, institusi seolah berjalan di tempat. Upaya memperbaiki prosedur tidak selalu diikuti perubahan cara pandang terhadap warga sebagai subjek hak. Evaluasi internal dilakukan, tetapi jarang membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

    Akibatnya, setiap tragedi baru terasa seperti pengulangan, bukan pembelajaran. Selama pembenahan hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh reformasi menyeluruh mulai dari rekrutmen, pendidikan, sistem pengawasan, hingga transparansi sanksi, maka pemulihan kepercayaan akan terus tertunda, dan institusi akan terus bergerak dalam lingkaran yang sama.

    Pada akhirnya, perbaikan citra melalui framing media tidak akan pernah cukup untuk menyembuhkan luka trauma masyarakat. Narasi tentang “oknum” dan “komitmen pembenahan” mungkin meredam kegaduhan sesaat, tetapi ia tidak menghapus ingatan tentang tubuh yang jatuh dan keluarga yang kehilangan. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh retorika, melainkan oleh konsistensi tindakan dan keberanian menegakkan hukum secara setara, bahkan ketika yang harus diadili adalah mereka yang mengenakan seragam negara.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

    February 20, 2023

    Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

    February 13, 2023

    Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

    February 12, 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews

    Situs ini menampilkan artikel, opini, esai, dan laporan jurnalistik yang mendalam mengenai isu-isu sosial, politik, dan budaya di Indonesia.

    Our Picks
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Tentang BM
      © 2026 Bangsamahardika.co

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Syarat & Ketentuan

      Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

      1

      Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

      2

      Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

      3

      Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

      4

      Tulisan merupakan karya pribadi

      5

      Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

      6

      Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

      7

      Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

        OK