Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

      March 20, 2026

      Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)

      February 22, 2026

      FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

      February 20, 2023

      Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

      February 13, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • POPULER

      Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara

      April 20, 2026

      Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

      March 20, 2026

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Problematika Frasa “Kita Ini Keluarga” di Lingkungan Kerja

      February 13, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      By RedaksiFebruary 15, 20260
      Recent

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      February 13, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      Recent
    • PUAN MAHARDIKA

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Lebih dari Sekedar ‘Raising Awareness’

      February 13, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023

      Panggung-Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara: Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

      January 4, 2023

      Melampaui Dikotomi-Dikotomi Gerakan Mahasiswa Indonesia

      January 4, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara
    POPULER

    Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara

    RedaksiBy RedaksiApril 20, 2026No Comments8 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    “Padahal demokrasi justru diuji ketika negara menghadapi suara-suara yang tidak sejalan dengan kekuasaan”

    Kasus hukum yang menimpa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar menjadi cermin buram wajah demokrasi Indonesia hari ini. Empat anak muda ini ditangkap dan diproses secara hukum setelah keterlibatan mereka dalam gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025. Mereka dituduh melakukan penghasutan kepada massa aksi, sebuah tuduhan serius yang seharusnya dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Namun sejak awal, banyak kejanggalan yang muncul dalam proses penangkapan hingga penyusunan dakwaan. Prosedur penegakan hukum terlihat tergesa-gesa dan sarat dengan pendekatan represif terhadap ekspresi politik warga negara. Alih-alih melindungi hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, negara justru tampil sebagai aparat yang mencurigai warganya sendiri. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana demokrasi bisa tergelincir ketika negara gagal menjaga prinsip-prinsip dasarnya.

    Kejanggalan tersebut tidak berhenti pada tahap penangkapan. Dalam berbagai laporan advokasi hukum, proses penyidikan menunjukkan lemahnya dasar pembuktian yang diajukan aparat penegak hukum. Tuduhan penghasutan yang diarahkan kepada para aktivis muda itu tampak dibangun dari interpretasi sepihak terhadap dinamika demonstrasi. Padahal demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah dalam negara hukum. Ketika ruang publik dipenuhi oleh tindakan represif, pesan yang muncul adalah bahwa kritik terhadap kekuasaan dianggap sebagai ancaman. Situasi ini menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan partisipasi politik warga negara. Negara yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan sipil justru tampil sebagai aktor yang membatasinya.

    Lebih jauh lagi, kasus ini memperlihatkan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap aktivisme anak muda. Demonstrasi yang pada dasarnya merupakan ekspresi kegelisahan sosial diperlakukan seolah-olah sebagai tindakan kriminal. Pola seperti ini menunjukkan kegagalan negara memahami dinamika demokrasi yang sehat. Padahal, demokrasi tidak tumbuh dari kepatuhan yang dipaksakan, melainkan dari perdebatan terbuka di ruang publik. Ketika kritik dibungkam melalui ancaman hukum, kualitas demokrasi secara otomatis mengalami kemunduran. Dalam konteks ini, penangkapan Delpedro dan kawan-kawan bukan sekadar kasus hukum biasa. Ia mencerminkan krisis yang lebih dalam dalam relasi antara negara dan masyarakat sipil.

    Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah narasi resmi negara yang terus mempromosikan komitmen terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Retorika demokrasi sering kali terdengar megah di panggung politik. Namun praktik di lapangan menunjukkan jarak yang mencolok antara janji dan kenyataan. Negara tampak lebih nyaman mengendalikan kritik daripada mendengarkannya. Padahal demokrasi justru diuji ketika negara menghadapi suara-suara yang tidak sejalan dengan kekuasaan. Kasus empat aktivis muda ini memperlihatkan bagaimana mekanisme demokrasi dapat diselewengkan menjadi alat pembatasan. Dari sinilah pertanyaan besar muncul tentang arah demokrasi Indonesia ke depan.

    Demokrasi Asal-Asalan

    Demokrasi ideal dibangun di atas fondasi ruang publik yang terbuka dan partisipatif. Dalam ruang semacam itu, warga negara memiliki kesempatan setara untuk menyampaikan aspirasi dan kritik. Perdebatan publik menjadi sarana penting untuk mempertemukan berbagai kepentingan sosial yang berbeda. Negara seharusnya berfungsi sebagai penjamin agar ruang tersebut tetap aman bagi semua pihak. Ketika demonstrasi berlangsung, aparat mestinya memastikan keselamatan warga, bukan membungkam mereka. Proses penyerapan aspirasi publik membutuhkan kesabaran dan mekanisme dialog yang berkelanjutan. Tanpa itu semua, demokrasi hanya menjadi prosedur formal yang kehilangan makna substantif.

    Namun realitas politik sering menunjukkan gambaran yang berbeda. Dalam banyak kasus, negara cenderung merespons kritik publik dengan pendekatan keamanan. Demonstrasi dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas, bukan sebagai ekspresi politik yang sah. Akibatnya, ruang publik berubah menjadi arena yang diawasi secara ketat. Warga yang bersuara keras justru berisiko berhadapan dengan proses hukum. Logika semacam ini memperlihatkan bagaimana demokrasi direduksi menjadi sekadar ritual elektoral. Sementara partisipasi politik sehari-hari dianggap sebagai potensi ancaman. Ketika itu terjadi, demokrasi bergerak menuju bentuk yang dangkal dan prosedural.

    Kondisi tersebut dapat disebut sebagai praktik “demokrasi asal-asalan”. Ia tetap menggunakan simbol dan institusi demokrasi, tetapi mengabaikan esensi partisipasinya. Negara masih menyelenggarakan pemilu dan mempertahankan lembaga perwakilan. Namun pada saat yang sama, ruang bagi kritik publik semakin menyempit. Demonstrasi sering diperlakukan sebagai tindakan yang harus dikendalikan secara represif. Praktik ini menciptakan paradoks antara demokrasi formal dan demokrasi substantif. Di atas kertas demokrasi berjalan, tetapi dalam kehidupan sehari-hari warga merasa semakin terbatasi.

    Pandangan ini bertentangan dengan gagasan demokrasi disensus yang dikemukakan oleh Jacques Ranciere. Dalam On the Shores of Politics, Ranciere melihat bahwa demokrasi justru lahir dari keberanian warga untuk mengganggu tatanan yang mapan. Ketika kelompok yang selama ini tidak didengar mulai bersuara, politik sejati sedang berlangsung. Ketegangan dan perbedaan bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan sumber vitalitasnya. Negara yang demokratis seharusnya mampu menampung ketegangan tersebut. Ia tidak boleh memaksakan keseragaman dalam ruang publik. Tanpa keberanian menerima disensus, demokrasi akan berubah menjadi administrasi kekuasaan semata.

    Dengan demikian, penanganan represif terhadap demonstrasi Agustus 2025 menunjukkan kegagalan memahami esensi demokrasi itu sendiri. Negara tampak lebih tertarik menjaga stabilitas semu daripada merawat dinamika politik warga. Padahal kritik publik sering kali menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Ketika mekanisme ini ditekan, jarak antara negara dan masyarakat semakin melebar. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi suara-suara yang tidak nyaman bagi penguasa. Jika tidak, demokrasi hanya menjadi panggung formal yang kehilangan denyut kehidupan sosialnya.

    Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil

    Perjalanan kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akhirnya memasuki titik balik ketika proses persidangan berlangsung. Jaksa penuntut umum menghadapi kesulitan besar dalam membuktikan tuduhan penghasutan yang mereka ajukan. Berbagai saksi dan bukti yang diajukan tidak mampu menunjukkan hubungan langsung antara para terdakwa dan tindakan kekerasan dalam demonstrasi. Argumen yang dibangun sejak awal terlihat rapuh ketika diuji dalam ruang sidang. Hal ini memperlihatkan bahwa dakwaan yang diajukan lebih banyak bertumpu pada asumsi daripada fakta. Di hadapan prinsip due process of law, asumsi semacam itu tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis. Situasi ini perlahan membuka ruang bagi pembelaan terhadap hak-hak demokratis para aktivis muda tersebut.

    Kegagalan pembuktian tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Sejak awal, berbagai organisasi masyarakat sipil, advokat publik, dan jaringan solidaritas mahasiswa terus mengawal proses hukum ini. Mereka menggelar diskusi publik, kampanye digital, hingga pemantauan persidangan secara terbuka. Upaya kolektif ini menjadi penopang moral bagi para terdakwa yang menghadapi tekanan hukum. Lebih dari itu, gerakan solidaritas ini memperlihatkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam ketika hak demokratis terancam. Tekanan publik juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Dengan cara itu, ruang demokrasi tetap dipertahankan meskipun menghadapi tekanan negara.

    Fenomena ini sekaligus menunjukkan bagaimana masyarakat sipil memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Ketika institusi negara cenderung bergerak represif, kekuatan masyarakat sipil menjadi penyeimbang yang krusial. Advokasi hukum, kampanye publik, dan solidaritas sosial membentuk jaringan perlindungan bagi kebebasan sipil. Praktik semacam ini memperlihatkan bahwa demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi formal negara. Ia juga hidup dari partisipasi aktif warga yang bersedia membela prinsip-prinsip kebebasan. Dalam konteks ini, perjuangan membela Delpedro dan kawan-kawan melampaui sekadar pembelaan terhadap individu. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap kriminalisasi ekspresi politik.

    Situasi tersebut dapat dipahami melalui konsep otokrasi legalisme yang dikemukakan oleh Kim Lane Scheppele. Dalam konsep ini, rezim tidak selalu membungkam oposisi melalui kekerasan terbuka. Sebaliknya, hukum digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang kritik secara sistematis. Prosedur hukum tampak berjalan normal, tetapi substansinya diarahkan untuk melindungi kepentingan kekuasaan. Penangkapan dan dakwaan terhadap aktivis sering menjadi bagian dari strategi tersebut. Dengan menggunakan perangkat hukum, negara dapat mengklaim bahwa semua tindakan dilakukan secara legal. Namun di balik legalitas itu, kebebasan sipil perlahan terkikis.

    Ketika pengadilan akhirnya memperlihatkan lemahnya dakwaan terhadap para aktivis muda tersebut, sebuah ironi besar pun muncul. Negara yang sebelumnya tampil begitu yakin dengan tuduhan penghasutan justru gagal membuktikannya secara meyakinkan. Kegagalan ini tidak hanya menyingkap kelemahan proses hukum, tetapi juga membuka ruang refleksi tentang arah demokrasi Indonesia. Jika hukum dapat digunakan untuk menekan kritik, maka siapa yang benar-benar dilindungi oleh sistem hukum tersebut. Apakah hukum masih berdiri sebagai pelindung warga negara, atau justru berubah menjadi alat pengendali politik? Dan jika aktivisme warga harus terus bertarung melawan kriminalisasi, apakah demokrasi kita benar-benar berada di tangan rakyat?

    Apa yang Bisa Dipetik oleh Masyarakat Sipil?

    Kasus Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar akhirnya menjadi pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia. Ia memperlihatkan bagaimana proses hukum dapat digunakan secara keliru untuk menekan ekspresi politik warga negara. Namun di saat yang sama, kasus ini juga menunjukkan daya tahan masyarakat sipil dalam menghadapi tekanan tersebut. Solidaritas publik dan advokasi hukum membuktikan bahwa demokrasi tidak mudah dipadamkan. Ketika warga bersatu membela kebebasan sipil, ruang demokrasi tetap dapat dipertahankan. Perlawanan terhadap kriminalisasi menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Dari situlah harapan untuk memperbaiki relasi antara negara dan warga negara dapat tumbuh.

    Akhirnya, kemenangan para aktivis muda ini bukan sekadar kemenangan individu di ruang sidang. Ia merupakan kemenangan simbolik bagi generasi muda yang menolak diam terhadap ketidakadilan. Demokrasi selalu membutuhkan keberanian warga untuk mempertahankan hak-haknya. Tanpa keberanian tersebut, institusi demokrasi mudah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Kisah ini mengingatkan bahwa demokrasi bukan hadiah dari negara, melainkan hasil perjuangan warga. Selama masih ada anak muda yang berani bersuara, ruang demokrasi akan terus menemukan jalannya. Dan dari keberanian itulah masa depan demokrasi Indonesia akan ditentukan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

    March 20, 2026

    Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

    February 15, 2026

    Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

    February 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews

    Situs ini menampilkan artikel, opini, esai, dan laporan jurnalistik yang mendalam mengenai isu-isu sosial, politik, dan budaya di Indonesia.

    Our Picks
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Tentang BM
      © 2026 Bangsamahardika.co

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Syarat & Ketentuan

      Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

      1

      Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

      2

      Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

      3

      Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

      4

      Tulisan merupakan karya pribadi

      5

      Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

      6

      Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

      7

      Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

        OK