BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Aduan
    • My Account
    • Logout
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

      February 27, 2025

      Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

      July 8, 2024

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023
    • POPULER

      Koalisi Besar Partai Politik dan Pencederaan terhadap Demokrasi di Indonesia

      August 22, 2024

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      By Terang Bintang MerahFebruary 3, 2024011 Mins Read
      Recent

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      February 3, 2024

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

      March 25, 2025

      Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

      November 12, 2024

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

      April 14, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

      June 13, 2024

      Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

      December 29, 2023

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi
    ISU

    FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

    SyahdanBy SyahdanFebruary 20, 2023Updated:February 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sultra (FORPEMDAS) menggelar aksi jilid III di depan Mabes Polri, Jakarta, menuntut agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh salah satu oknum perwira menengah bidang hukum (pamen bidkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berinisial AKBP GZL.

    “Meminta bareskrim Polri untuk megambil alih kasus dugaan penggelapan eks perwira polri di Polda Sultra berinisial GZL,” kata koordinator lapangan Awaluddin selaku anak korban dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin (20/2).

    Kemudian, FORPEMDAS juga meminta Divpropam Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan eks perwira Polisi di Polda Sultra berinisial GZL.  

    “Meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra yang dinilai Gagal dalam menegakkan Supermasi hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

    Saat aksi berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, Awaluddin menjelaskan bahwa mobil tersebut hilang setelah direntalkan kepada oknum polisi GZL tersebut sejak 2017 lalu.

    “mobil orantua saya direntalkan lalu dihilangkan dan dia bilang sudah dijual,” ujarnya ketika dihubungi.

    Adapun korban pada tahun 2019 melaporkan ke POLDA Sultra dengan nomor: LP/537/XI/2019/SPKT dan  laporan pengaduan Propam nomor: LP/53-B/VII/2022, akan tetapi penyelidikan kasus tersebut diberhentikan dengan nomor B/189/II/2022 Ditreskrimum dengan alasan hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa Tindakan pidana.

    Kemudian korban melakukan pelaporan kembali dengan bukti-bukti terbaru beserta saksi-saksinya. Pelaporan tersebut diterima pada Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Sampai hari ini terduga Kasus Penggelapan Mobil Berinisial GZL belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Mencuat dugaan terduga pelaku mendapat perlindungan dari pihak Polda Sultra. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagianya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu adalah dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya penjara 4 Tahun.

    “Pelaporan awal 25 November 2019, diberhentikan 24 Februari 2022 dengan hasil pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas, Kemudian melakukan pengaduan di Propam 11 juli 2022, melakukan pelaporan lagi 8 November 2022. Kemudian saya merasa ini kejanggalan, saya menduga ada perlindungan terhadap pelaku yang dilakukan oleh penyidik, sehingga saya melaporkan penyidik yang menangani perkara penggelapan ini ke propam 7 Februari 2023,” ujar Awaluddin.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Syahdan
    • Website

    Related Posts

    Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

    February 27, 2025

    Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

    July 8, 2024

    Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

    October 18, 2023

    Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

    July 9, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2025 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK