Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sultra (FORPEMDAS) menggelar aksi jilid III di depan Mabes Polri, Jakarta, menuntut agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh salah satu oknum perwira menengah bidang hukum (pamen bidkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berinisial AKBP GZL.
“Meminta bareskrim Polri untuk megambil alih kasus dugaan penggelapan eks perwira polri di Polda Sultra berinisial GZL,” kata koordinator lapangan Awaluddin selaku anak korban dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin (20/2).
Kemudian, FORPEMDAS juga meminta Divpropam Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan eks perwira Polisi di Polda Sultra berinisial GZL.
“Meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra yang dinilai Gagal dalam menegakkan Supermasi hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Saat aksi berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, Awaluddin menjelaskan bahwa mobil tersebut hilang setelah direntalkan kepada oknum polisi GZL tersebut sejak 2017 lalu.
“mobil orantua saya direntalkan lalu dihilangkan dan dia bilang sudah dijual,” ujarnya ketika dihubungi.
Adapun korban pada tahun 2019 melaporkan ke POLDA Sultra dengan nomor: LP/537/XI/2019/SPKT dan laporan pengaduan Propam nomor: LP/53-B/VII/2022, akan tetapi penyelidikan kasus tersebut diberhentikan dengan nomor B/189/II/2022 Ditreskrimum dengan alasan hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa Tindakan pidana.
Kemudian korban melakukan pelaporan kembali dengan bukti-bukti terbaru beserta saksi-saksinya. Pelaporan tersebut diterima pada Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Sampai hari ini terduga Kasus Penggelapan Mobil Berinisial GZL belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mencuat dugaan terduga pelaku mendapat perlindungan dari pihak Polda Sultra. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagianya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu adalah dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya penjara 4 Tahun.
“Pelaporan awal 25 November 2019, diberhentikan 24 Februari 2022 dengan hasil pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas, Kemudian melakukan pengaduan di Propam 11 juli 2022, melakukan pelaporan lagi 8 November 2022. Kemudian saya merasa ini kejanggalan, saya menduga ada perlindungan terhadap pelaku yang dilakukan oleh penyidik, sehingga saya melaporkan penyidik yang menangani perkara penggelapan ini ke propam 7 Februari 2023,” ujar Awaluddin.