Kekuasaan di abad ke-21 tidak lagi bertumpu terutama pada senjata, barak militer, atau sel penjara. Kekuasaan hari ini bekerja dengan cara yang jauh lebih halus—dan justru karena itu lebih efektif: menguasai arus informasi. Yuval Noah Harari, dalam bukunya yang berjudul Nexus, mengingatkan bahwa siapa pun yang mengendalikan data, algoritma, dan sirkulasi narasi, pada dasarnya sedang mengendalikan realitas sosial. Negara modern tak perlu lagi memukul tubuh warganya; cukup mengelola cara mereka berpikir.
Di berbagai belahan dunia, pola ini tampak terang-benderang. Cina membangun tembok digital (Great Firewall of China) yang rapi dan disiplin. Rusia mempidanakan oposisi daring. India menekan platform teknologi agar tunduk pada kepentingan negara. Sementara di negara-negara Barat, pengawasan massal dilakukan melalui perusahaan teknologi raksasa. Kekuasaan tak lagi tampil sebagai teror terbuka, melainkan sebagai arsitektur kesadaran—mengatur apa yang boleh terlihat, dipercaya, dan dibicarakan.
Indonesia tidak berada di luar pusaran ini. Di balik wajah demokrasi elektoral yang rutin dan prosedural, negara secara perlahan membangun infrastruktur pengawasan ruang digital. Media sosial, yang dulu dipuja sebagai ruang emansipasi masyarakat sipil, kini berubah menjadi arena yang diawasi, diklasifikasi, dan—pada saat tertentu—diintervensi. Inilah medan baru pertarungan antara negara dan kebebasan pers.
Media Sosial dan Negara yang Masuk Terlalu Jauh
Jürgen Habermas secara gamblang menjelaskan dalam “The Structural Transformation of Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society” pernah membayangkan ruang publik sebagai arena diskusi bebas dan rasional, tempat warga membentuk kehendak politik secara kolektif. Ruang ini tidak harus fisik; ia bisa hadir dalam ruang-ruang meta-kognitif, termasuk media digital. Dalam demokrasi yang sehat, ruang publik harus relatif otonom dari negara dan pasar.
Secara ideal, media sosial seharusnya memperluas ruang tersebut: membuka partisipasi, memperbanyak suara, dan memperkuat kontrol publik atas kekuasaan. Namun yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Ruang publik digital perlahan kehilangan kemandiriannya.
Negara tidak datang dengan larangan total. Ia hadir lewat regulasi yang lentur, pasal-pasal karet, dan pengawasan yang nyaris tak terdengar. Undang-Undang ITE membuat hampir setiap ekspresi berpotensi dipidana. Kritik bisa dibaca sebagai pencemaran nama baik. Sindiran dapat ditafsirkan sebagai ujaran kebencian. Kebebasan tidak dihapus—tetapi dibuat berisiko.
Fransisco Budi Hardiman memandang secara kritis dalam bukunya “Kritik Ideologi: Menyingkap Kepentingan Pengetahuan” menyebut kondisi semacam ini sebagai kolonisasi ruang publik oleh sistem. Logika hukum dan kekuasaan menyusup ke wilayah komunikasi warga. Akibatnya, diskursus publik tidak lagi berkembang secara bebas, melainkan selalu berada di bawah bayang-bayang sanksi. Media sosial berubah dari ruang dialog menjadi ruang administrasi politik.
Situasi ini diperparah oleh industri buzzer politik. Mereka bekerja seperti pasukan bayangan: membentuk arus opini, menggeser makna, dan mengintimidasi kritik. Perdebatan rasional disulap menjadi perang stigma. Kritik dicap sebagai kebencian. Oposisi diperlakukan sebagai ancaman. Perbedaan pendapat dianggap sebagai tanda ketidaksetiaan.
Habermas mengingatkan, ketika ruang publik dikuasai oleh kekuasaan strategis, rasionalitas komunikatif runtuh. Orang tidak lagi berbicara untuk mencari kebenaran, melainkan untuk bertahan hidup secara simbolik. Inilah yang kini terasa di media sosial Indonesia: banyak orang tidak diam karena setuju, melainkan karena takut.
Akibatnya, kebebasan pers digital kehilangan pijakannya. Jurnalisme warga dan aktivisme daring bergerak di ruang yang makin sempit, selalu dibayangi risiko kriminalisasi dan persekusi. Negara tak perlu membungkam semua orang; cukup beberapa. Sisanya akan belajar diam sendiri. Ruang publik tampak ramai, tetapi sesungguhnya sunyi. Banyak suara, minim keberanian. Banyak opini, miskin kebebasan.
Republik Ketakutan di Era Digital
Amich Alhumami dengan meminjam konsep Kanan Makiya menyebut Republic of Fear sebagai situasi ketika warga tidak lagi diikat oleh partisipasi, melainkan oleh kecemasan. Kekuasaan bekerja melalui ketidakpastian: siapa pun bisa menjadi target. Dalam republik semacam ini, hukum berhenti menjadi alat keadilan dan berubah menjadi instrumen disiplin.
Gejala republik ketakutan ini kian terasa di ruang digital Indonesia. Kritik jarang dibantah secara argumentatif; ia lebih sering diancam. Opini tidak diajak berdiskusi, tetapi dilaporkan. Pasal-pasal UU ITE berfungsi seperti pisau yang selalu tergantung di atas kepala warga.
Teror digital melengkapi mekanisme ini. Buzzer menyerang reputasi, menyebarkan fitnah, dan menciptakan tekanan psikologis yang melelahkan. Tujuannya bukan untuk meyakinkan, melainkan untuk membungkam secara perlahan. Untuk membuat orang berpikir dua kali sebelum menulis, berkomentar, atau sekadar membagikan pendapat.
Dalam situasi seperti ini, sensor tidak lagi datang dari luar. Ia tumbuh dari dalam diri warga sendiri. Orang menghapus unggahan lama, menahan komentar, dan memilih diam. Ketakutan menjelma menjadi bentuk baru kepatuhan.
Di sinilah inti Republic of Fear: negara tidak perlu memenjarakan semua orang. Ia cukup menciptakan iklim di mana orang memenjarakan dirinya sendiri. Ketika ketakutan menjadi norma, kebebasan berubah menjadi pengecualian. Demokrasi tetap berdiri secara prosedural, tetapi kosong secara substansial—sebuah republik yang sunyi bukan karena tak ada masalah, melainkan karena tak ada keberanian untuk membicarakannya.
Ketakutan yang Disistematisasi
Yang paling mengkhawatirkan dari situasi ini adalah kemiripannya dengan Orde Baru. Rezim Soeharto dibangun di atas pengawasan, sensor, dan budaya takut. Media dikendalikan, aktivis diintimidasi, dan masyarakat dibiasakan diam demi stabilitas. Hari ini, pola itu kembali—dalam kemasan digital.
Kasus teror terhadap DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virdian Aurellio menunjukkan bagaimana mekanisme lama bekerja dengan alat baru. Mereka bukan pelaku kejahatan, melainkan warga yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan kritik dan opini. Justru karena itulah mereka menjadi sasaran.
DJ Donny, misalnya, mengalami tekanan sistematis setelah mengkritik kekuasaan. Serangan buzzer merusak reputasi, lalu disusul ancaman dan laporan hukum. Proses ini bukan semata untuk menghukumnya, tetapi untuk menjadikannya contoh—peringatan bagi yang lain.
Sherly Annavita mengalami pola serupa. Pandangannya tentang politik tidak dihadapi dengan argumen, melainkan dengan tekanan. Ia tidak dibantah, tetapi diperingatkan. Tidak diajak berdialog, tetapi didisiplinkan.
Virdian Aurellio pun menghadapi teror yang sama: serangan digital, pelaporan, dan tekanan psikologis yang terus-menerus. Mereka semua menjadi simbol bagaimana negara dan jejaring kekuasaan mendisiplinkan ruang publik.
Seperti di masa Orde Baru, beberapa orang dikorbankan untuk menakut-nakuti banyak orang. Bedanya hanya pada alat: dulu senjata dan sensor; kini algoritma, buzzer, dan pasal karet. Bahaya terbesarnya adalah normalisasi. Ketika teror dianggap risiko wajar dari bersuara, Orde Baru tak perlu kembali. Ia sudah hidup dalam kesadaran kita.
Menjaga Ruang Publik, Menjaga Demokrasi
Demokrasi tidak mati ketika pemilu masih diselenggarakan. Ia mati ketika warga tak lagi berani berbicara. Media sosial seharusnya menjadi benteng terakhir kebebasan pers dan masyarakat sipil. Jika ruang ini runtuh, nyaris tak ada lagi tempat bagi kebenaran untuk tumbuh.
Negara yang sehat tidak takut pada kritik—ia membutuhkannya. Ketika negara mulai memandang suara warga sebagai ancaman, saat itulah demokrasi berubah menjadi ilusi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita masih memiliki kebebasan berbicara, melainkan: apakah kita masih cukup berani untuk menggunakannya?
