Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

      February 20, 2023

      Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

      February 13, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023

      JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

      January 4, 2023
    • POPULER

      Problematika Frasa “Kita Ini Keluarga” di Lingkungan Kerja

      February 13, 2023

      Menerka Alasan Gen Z Suka Pindah Kerja

      February 13, 2023

      JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

      January 4, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      By RedaksiFebruary 13, 20230
      Recent

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      February 13, 2023

      Indonesia Machtstaat!

      February 12, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      Recent
    • PUAN MAHARDIKA

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Lebih dari Sekedar ‘Raising Awareness’

      February 13, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023

      Panggung-Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara: Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

      January 4, 2023

      Melampaui Dikotomi-Dikotomi Gerakan Mahasiswa Indonesia

      January 4, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti
    SUARA MAHARDIKA

    Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

    RedaksiBy RedaksiJanuary 11, 2023Updated:February 12, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis: Fauzi

    Bernama asli Wiji Widodo, dengan nama belakang ‘Thukul’ disematkan saat Wiji aktif berteater di kelompok teater Jagat. Thukul memiliki arti tumbuh, Wiji Thukul berarti biji yang tumbuh. Seniman yang juga aktivis ini Lahir di Sorogenen, Solo 26 Agustus 1963. Rezim Orde Baru sensitif dalam pandangan Wiji tak ubahnya sebongkah tembok yang harus hancur. Kepemimpinan yang dianggap otoriter dan mematikan semangat demokrasi. Di sinilah perjalanan Wiji dimulai.

    Dalam aktivitasnya, Wiji terlibat dalam advokasi kaum miskin dan buruh perkotaan. la juga merupakan Pimpinan Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (Jaker) organisasi yang bergerak melawan pemerintahan represif Orde Baru melalui jalur kesenian rakyat.

    Tahun 1992 Wiji menentang pencemaran lingkungan oleh pabrik tekstil PT Sariwarna Asli Solo. Ia memimpin aksi petani di Ngawi, Jawa Timur dan di akhir tahun 1995 menjadi penggerak aksi besar protes karyawan PT Sritex yang membuat luka permanen di mata kanannya. Semenjak itu, Thukul diincar karena diduga sebagai dalang demonstrasi, puisi-puisinya dicurigai sebagai penggerak rakyat kecil melakukan protes.

    Pada 22 juli 1996, Wiji ke Jakarta dan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD). Di struktural PRD, Wiji adalah Ketua Divisi Budaya PRD. Selang 5 hari tumbuh, organisasi ini diserang oleh kelompok pro-Soeharto. Soesilo Soedarman, seorang jenderal yang menjabat Menko Polkam saat itu, menegaskan bahwa PRD sebagai “partai terlarang.” Imbasnya, seluruh pentolan PRD diburu aparat keamanan. Wiji termasuk dalam daftar perburuan.

    Aparat pemerintah lewat berbagai detasemen menyebar untuk menangkap Wiji. Hal tersebut mengharuskannya berpindah-pindah. Mulai dari peristiwa penggerebekan rumahnya di Solo membuat ia berpindah ke Jakarta lalu Bogor pada pertengahan Agustus. Setelah itu ia menuju Pontianak dibantu rekannya Martin. Awal tahun 1997, ia kembali lagi ke solo dan bulan Maret ia harus kembali lagi ke Jakarta dan kemudian tinggal di Bekasi. Pada tahun 1998, sejak itu, jejaknya hilang dan tidak lagi diketahui keberadaannya oleh kawan-kawannya bahkan oleh keluarganya sendiri.

    Wiji meninggal di tempat dan waktu yang tidak diketahui, diduga hilang diculik, 27 Juli 1998 pada usia 34 tahun. Hingga kini, selain kasus wiji, banyak juga pelanggaran HAM masa lalu yang masih belum terungkap dan diadili. Kasus Wiji Thukul yang tidak terungkap ini merupakan salah satu bentuk pembuktian bahwa memperjuangkan demokrasi harus dibayar dengan nyawa pejuangnya.

    Sosok Wiji Thukul memang sudah hilang, tapi kata-katanya masih tajam hari ini. Tapi keadilan di Indonesia tidak kunjung terang bagi para korban dan penyintas kejahatan kemanusiaan di masa lalu. Meski banyak aksi solidaritas dan pernyataan sikap, pemerintah masih mengabaikan kejelasan nasib dari mereka-mereka yang hilang di pergantian zaman.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

    February 12, 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews

    Situs ini menampilkan artikel, opini, esai, dan laporan jurnalistik yang mendalam mengenai isu-isu sosial, politik, dan budaya di Indonesia.

    Our Picks
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Tentang BM
      © 2025 Bangsamahardika.co

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Syarat & Ketentuan

      Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

      1

      Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

      2

      Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

      3

      Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

      4

      Tulisan merupakan karya pribadi

      5

      Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

      6

      Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

      7

      Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

        OK