Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

      February 20, 2023

      Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

      February 13, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023

      JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

      January 4, 2023
    • POPULER

      Problematika Frasa “Kita Ini Keluarga” di Lingkungan Kerja

      February 13, 2023

      Menerka Alasan Gen Z Suka Pindah Kerja

      February 13, 2023

      JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

      January 4, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      By RedaksiFebruary 13, 20230
      Recent

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      February 13, 2023

      Indonesia Machtstaat!

      February 12, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      Recent
    • PUAN MAHARDIKA

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Lebih dari Sekedar ‘Raising Awareness’

      February 13, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023

      Panggung-Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara: Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

      January 4, 2023

      Melampaui Dikotomi-Dikotomi Gerakan Mahasiswa Indonesia

      January 4, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi
    ISU

    FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

    SyahdanBy SyahdanFebruary 20, 2023Updated:February 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sultra (FORPEMDAS) menggelar aksi jilid III di depan Mabes Polri, Jakarta, menuntut agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penggelapan mobil rental oleh salah satu oknum perwira menengah bidang hukum (pamen bidkum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berinisial AKBP GZL.

    “Meminta bareskrim Polri untuk megambil alih kasus dugaan penggelapan eks perwira polri di Polda Sultra berinisial GZL,” kata koordinator lapangan Awaluddin selaku anak korban dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Senin (20/2).

    Kemudian, FORPEMDAS juga meminta Divpropam Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan eks perwira Polisi di Polda Sultra berinisial GZL.  

    “Meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sultra yang dinilai Gagal dalam menegakkan Supermasi hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

    Saat aksi berlangsung sekira pukul 14.00 WIB, Awaluddin menjelaskan bahwa mobil tersebut hilang setelah direntalkan kepada oknum polisi GZL tersebut sejak 2017 lalu.

    “mobil orantua saya direntalkan lalu dihilangkan dan dia bilang sudah dijual,” ujarnya ketika dihubungi.

    Adapun korban pada tahun 2019 melaporkan ke POLDA Sultra dengan nomor: LP/537/XI/2019/SPKT dan  laporan pengaduan Propam nomor: LP/53-B/VII/2022, akan tetapi penyelidikan kasus tersebut diberhentikan dengan nomor B/189/II/2022 Ditreskrimum dengan alasan hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa Tindakan pidana.

    Kemudian korban melakukan pelaporan kembali dengan bukti-bukti terbaru beserta saksi-saksinya. Pelaporan tersebut diterima pada Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Sampai hari ini terduga Kasus Penggelapan Mobil Berinisial GZL belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Mencuat dugaan terduga pelaku mendapat perlindungan dari pihak Polda Sultra. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagianya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu adalah dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman selama-lamanya penjara 4 Tahun.

    “Pelaporan awal 25 November 2019, diberhentikan 24 Februari 2022 dengan hasil pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas, Kemudian melakukan pengaduan di Propam 11 juli 2022, melakukan pelaporan lagi 8 November 2022. Kemudian saya merasa ini kejanggalan, saya menduga ada perlindungan terhadap pelaku yang dilakukan oleh penyidik, sehingga saya melaporkan penyidik yang menangani perkara penggelapan ini ke propam 7 Februari 2023,” ujar Awaluddin.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Syahdan
    • Website

    Related Posts

    Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

    February 13, 2023

    Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

    February 12, 2023

    JALA: Jokowi Rezim Pembohong, Masturbasi Politik Kelas Menengah Harus Dihentikan

    January 4, 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews

    Situs ini menampilkan artikel, opini, esai, dan laporan jurnalistik yang mendalam mengenai isu-isu sosial, politik, dan budaya di Indonesia.

    Our Picks
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Tentang BM
      © 2025 Bangsamahardika.co

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Syarat & Ketentuan

      Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

      1

      Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

      2

      Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

      3

      Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

      4

      Tulisan merupakan karya pribadi

      5

      Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

      6

      Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

      7

      Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

        OK