Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

      March 20, 2026

      Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)

      February 22, 2026

      FORPEMDAS Gelar Aksi di Mabes Polri Terkait Penggelapan Mobil Rental oleh Oknum Polisi

      February 20, 2023

      Protes Rakyat Indonesia Akan Turun ke Jalan 28 Febuari: Konsisten Menolak Omnibuslaw, Perpu Cipta Kerja

      February 13, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • POPULER

      Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara

      April 20, 2026

      Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

      March 20, 2026

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Problematika Frasa “Kita Ini Keluarga” di Lingkungan Kerja

      February 13, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      By RedaksiFebruary 15, 20260
      Recent

      Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

      February 15, 2026

      Ketika Negara Salah Arah: Tragedi YBS dan Kebijakan Salah Arah di Era Prabowo

      February 8, 2026

      Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945

      February 13, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      Recent
    • PUAN MAHARDIKA

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Berani Berkata ‘Tidak Benar’ pada Hoaks

      February 12, 2023

      Yang Patah Tumbuh, Yang Hilang Wiji dan Rezim Berganti

      January 11, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Lebih dari Sekedar ‘Raising Awareness’

      February 13, 2023

      Duhai Mahasiswa, Kamu itu Buruh: Sefruit Kritik untuk Gerakan Mahasiswa Kini

      January 11, 2023

      Panggung-Panggung Mitologi dalam Hegemoni Negara: Gerakan Mahasiswa di Bawah Orde Baru

      January 4, 2023

      Melampaui Dikotomi-Dikotomi Gerakan Mahasiswa Indonesia

      January 4, 2023
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)
    ISU

    Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

    RedaksiBy RedaksiMarch 20, 2026Updated:March 20, 2026No Comments6 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    “…ketika pola kekerasan yang sama muncul berulang kali terhadap figur yang berada di posisi serupa seperti aktivis HAM, penyelidik korupsi, jurnalis, atau pembela hukum, maka sulit untuk tidak melihatnya sebagai gejala struktural”

    Pada 13 Maret 2026, seorang aktivis hak asasi manusia disiram air keras oleh orang tak dikenal. Korbannya adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa itu terjadi tak lama setelah ia mengisi sebuah podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Serangan itu bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia muncul dalam ruang politik yang lebih luas, ruang di mana kritik terhadap kekuasaan sering kali dibalas dengan ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan fisik. Ketika seorang aktivis diserang setelah menyuarakan kritik terhadap negara, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga struktur kekuasaan seperti apa yang memungkinkan serangan semacam ini terus terjadi.

    Kasus yang dialami Andrie Yunus bukanlah yang pertama. Ingatan publik Indonesia masih menyimpan trauma atas serangan serupa terhadap penyidik antikorupsi Novel Baswedan pada 2017. Dalam peristiwa itu, air keras disiramkan ke wajahnya oleh dua orang penyerang sepulang salat subuh. Akibatnya, salah satu mata Novel mengalami kerusakan permanen. Kasus Novel tidak hanya menjadi tragedi personal. Ia juga menjadi simbol betapa rentannya individu yang berhadapan langsung dengan jaringan kekuasaan. Penanganan hukum terhadap pelaku kala itu menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Banyak pihak menilai bahwa proses penyelidikan tidak sepenuhnya membuka kemungkinan adanya aktor yang lebih besar di balik peristiwa tersebut.

    Serangan terhadap Andrie Yunus menghidupkan kembali pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar terjawab: mengapa kekerasan terhadap individu kritis terhadap negara terus berulang?

    Kekerasan yang Berulang: Negara yang Abai

    Jika dilihat secara terpisah, peristiwa-peristiwa ini dapat dengan mudah dipahami sebagai tindakan kriminal individu. Akan tetapi, ketika pola kekerasan yang sama muncul berulang kali terhadap figur yang berada di posisi serupa seperti aktivis HAM, penyelidik korupsi, jurnalis, atau pembela hukum, maka sulit untuk tidak melihatnya sebagai gejala struktural.

    Erich Fromm dalam Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis atas Watak Manusia,  menjelaskan bahwa kekerasan sering kali tidak muncul semata-mata dari dorongan biologis manusia, melainkan dari kondisi sosial yang memungkinkan agresi berkembang menjadi sistem. Menurut Fromm, masyarakat tertentu dapat menumbuhkan apa yang ia sebut sebagai “kekerasan sistemik”, yaitu kekerasan yang dipelihara oleh struktur kekuasaan, nilai, dan institusi.

    Dalam konteks ini, individu yang melakukan kekerasan mungkin hanyalah ujung dari proses yang lebih panjang. Mereka adalah aktor yang terlihat, sementara kondisi yang melahirkan tindakan itu berada di belakang layar: budaya kekuasaan yang menormalisasi intimidasi, sistem hukum yang tidak sepenuhnya memberi efek jera, dan atmosfer politik yang memandang kritik sebagai ancaman.

    Kekerasan terhadap Andrie Yunus dapat dibaca dalam kerangka tersebut. Ia bukan hanya serangan terhadap seorang individu, melainkan juga serangan terhadap ruang kritik. Dengan kata lain, target sesungguhnya bukan sekadar tubuh seorang aktivis, tetapi juga pesan yang ingin ia sampaikan kepada publik. Ketika kekerasan diarahkan kepada figur yang aktif mengadvokasi korban pelanggaran HAM, pesan yang muncul menjadi jelas: ada risiko bagi siapa pun yang terlalu jauh menantang struktur kekuasaan. Namun bentuk kekerasan seperti ini tidak selalu datang dari aparatus negara secara langsung. Negara tidak selalu hadir dalam bentuk seragam atau institusi formal. Terkadang ia bekerja melalui mekanisme yang lebih halus melalui pembiaran, ketidakseriusan penegakan hukum, atau atmosfer politik yang memberi ruang bagi intimidasi terhadap kritik.

    Di sinilah pemikiran filsuf Prancis Michel Foucault menjadi relevan. Dalam berbagai karya seperti Power/Knowledge, Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja secara represif dan terbuka. Ia sering kali beroperasi secara tersembunyi, menyebar melalui jaringan institusi, diskursus, dan relasi sosial. Menurut Foucault, kekuasaan tidak hanya memaksa melalui kekuatan fisik, tetapi juga membentuk ruang di mana individu merasa diawasi, dibatasi, atau bahkan terancam. Dalam kondisi seperti itu, kekerasan tidak perlu selalu dilakukan secara langsung oleh negara. Ia dapat muncul melalui aktor lain yang beroperasi dalam lingkungan kekuasaan yang sama.

    Dalam konteks serangan terhadap Andrie Yunus, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang melakukan penyiraman air keras itu, tetapi iklim politik seperti apa yang memungkinkan tindakan tersebut muncul. Apakah para pelaku merasa ada risiko besar ketika melakukan serangan terhadap aktivis HAM? Apakah mereka percaya bahwa hukum akan mengejar mereka hingga tuntas? Ataukah justru mereka merasa bahwa tindakan semacam itu tidak akan benar-benar mengguncang struktur kekuasaan yang ada?

    Kekuasaan dan Ancaman Serius terhadap Demokrasi

    Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena kekerasan terhadap pembela HAM sering kali tidak berhenti pada satu kasus. Ia cenderung berulang ketika tidak ada konsekuensi serius yang mengikuti.

    Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa intimidasi terhadap kritik bukanlah fenomena baru. Dalam berbagai periode, suara yang menantang kekuasaan sering kali dihadapkan pada berbagai bentuk tekanan, mulai dari kriminalisasi, pengawasan, hingga kekerasan fisik. Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa pola tersebut belum sepenuhnya hilang dari kehidupan demokrasi Indonesia. Yang membuat peristiwa ini semakin mengkhawatirkan adalah konteksnya. Serangan terjadi setelah sebuah diskusi yang membahas isu remiliterisasi dan mekanisme hukum negara. Artinya, kekerasan tersebut muncul tepat setelah sebuah ruang diskursus kritis berlangsung. Jika kebetulan semacam ini terjadi berulang kali dalam sejarah, maka sulit untuk melihatnya hanya sebagai peristiwa acak.

    Dalam masyarakat demokratis, kritik terhadap negara seharusnya menjadi bagian dari mekanisme koreksi. Aktivis HAM, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil memainkan peran penting dalam menjaga agar kekuasaan tidak melampaui batasnya. Ketika individu-individu tersebut justru menjadi sasaran kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pribadi mereka, tetapi juga kesehatan demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui kudeta atau pembubaran konstitusi. Ia dapat melemah secara perlahan melalui ketakutan yang merayap. Ketika individu mulai merasa bahwa menyuarakan kritik dapat berujung pada ancaman fisik, ruang publik perlahan menjadi sunyi.

    Dalam situasi seperti itu, kekuasaan tidak perlu lagi membungkam suara kritik secara langsung. Rasa takut akan bekerja dengan sendirinya. Serangan terhadap Andrie Yunus karena itu bukan hanya tragedi personal. Ia adalah cermin dari pertanyaan yang lebih besar: apakah negara benar-benar mampu melindungi mereka yang bersuara untuk keadilan, atau justru membiarkan mereka berdiri sendirian di hadapan risiko kekerasan?

    Jika kekerasan terhadap pembela HAM terus berulang tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum. Tanpa jaminan keamanan bagi suara kritis, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya. Pertanyaan yang tersisa hari ini sederhana, namun berat:
    apakah kekerasan terhadap kritik akan terus menjadi bayangan yang mengikuti kehidupan politik Indonesia, ataukah negara akhirnya bersedia memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi mereka yang berani berbicara?

    Jika jawaban atas pertanyaan itu tidak pernah datang dengan tindakan nyata, maka judul yang kita baca hari ini mungkin akan terus relevan: kekerasan negara tiada ujung.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Kemenangan Aktivisme Masyarakat Sipil atas Arogansi Negara

    April 20, 2026

    Jalan Berputar-Putar Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Sebuah Kritik Pasca Tragedi Tual, Maluku Tenggara)

    February 22, 2026

    Menciptakan Ketakutan di Ruang Media Sosial Kita

    February 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews

    Situs ini menampilkan artikel, opini, esai, dan laporan jurnalistik yang mendalam mengenai isu-isu sosial, politik, dan budaya di Indonesia.

    Our Picks
    New Comments
      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Tentang BM
      © 2026 Bangsamahardika.co

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Syarat & Ketentuan

      Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

      1

      Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

      2

      Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

      3

      Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

      4

      Tulisan merupakan karya pribadi

      5

      Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

      6

      Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

      7

      Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

        OK