Masyarakat sipil yang tergabung dalam Protes Rakyat Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu tersebut dinilai tidak sesuai konstitusi dan menjadi akal-akalan pemerintah untuk mengelabui putusan MK yang menyatakan UU Omnibuslaw inkonstitusional bersayarat. Protes Rakyat Indonesia yang kini tergabung lebih dari 72 organisasi (kemungkinan akan bertambah) bersepakat untuk aksi turun ke jalan pada tanggal 28 Febuari 2023 untuk menolak Perpu Cipta Kerja.
Alasan Perpu Cipta Kerja diterbitkan Pemerintah karena adanya kegentingan dianggap berbohong. Muh Isnur Ketua Umum YLBHI dalam orasinya menyatakan bahwa cara-cara pemerintah mengeluarkan perpu sama seperti merevisi UU KPK.
“Mereka menerbitkan Perpu kerja cipta kerja dengan alasan kegentingan memaksa, alasannya resesi, kemudian serangan Rusia ke Ukraina kemudian juga alasan-alasan lainnya padahal semua itu berbohong, data kementrian keuangan, data para ahli menyebutkan Indonesia justru tumbuhnya ke depan malah positif. Mereka bilang tidak ada waktu, padahal UU ini dibahas sudah lebih dari setahun. Sudah banyak pertemuan, ahli yang dilibatkan dan sudah ada banyak persiapan satgas-satgasnya. Jadi, kegentingan memaksa dibuat seolah-olah genting padahal jelas memaksa kegentingan. Dan cara seperti ini sudah berulang-ulang, misalnya revisi UU KPK yang dibuat diselesaikan dan hanya diproses 12 hari.” Ujar Isnur.
Pada orasinya Isnur juga menyinggung perihal pidato kemenangan Jokowi tahun 2019 di Sentul yang menyatakan bahwa siapapun yang melawan dan menghambat akan dihajar. Pemerintah dianggap menerapkan ideologi kapitalisme dan neoliberalisme bukan Pancasila.
“Pidato kemenangan di Sentul 2019, Jokowi memberikan ancaman, bagi siapapun yang melawan, menghambat investasi akan saya hajar. Jadi kemudian, kalau pemerintah dalam berbagai kesempatan ‘kita ini republik pancasila, negara hukum’ kenyataannya tidak seperti itu. Kenyataannya adalah negara di mana menganut ideologi kapitalism, modal, investasi menjadi tuhan dalam kebijakan sehari-hari. Inilah negara di mana kemudian mengutamakan arus neoliberalism di mana semua dibuka, perlindungan-perlindungan yang sebelumnya ada di banyak undang-undang dilucuti satu-satu. Dosa-dosa yang dilakukan banyak perusahaan korporasi misalnya, hutan ditebang wilayah ditambang tanpa ada izin diputihkan dengan UU Cipta Kerja. Dulu kontrak jelas aturannya di mana maksimal 3 tahun sekarang dibuat 5 tahun, terus turun. Dulu Amdal wajib di semua wilayah industri, sekarang hanya berbasis risiko tinggi dan ancaman pemidanaan yang semakin berkurang buat para korporasi. Jadi Jelas semangat capitalism semangat neoliberalism itu meresap hadir dalam sebuah kebijakan."
Isnur juga menyebutkan bahwa adanya Perpu Cipta Kerja ini sejalan dengan agenda oligarki di mana oligarki sudah masuk Pemerintahan dan mengakomodir kepentingannya.
“Dan yang disebut Oligarki di mana mereka menguasai banyak aset, menguasai banyak kekayaan negeri ini, sudah bertengger, sudah masuk di dalam struktur inti kenegaraan. Kita bisa melihat bagaimana Satgas Omnibuslaw dipimpin langsung bukan oleh pemerintah atau akademisi atau orang yang netral tetapi oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Anggota-anggota satgasnya siapa? Ya Kadin ya Apindo, teman-teman serikat buruh tidak ada di sana, teman-teman NGO, aktivis lingkungan tidak ada di sana, dan ini semakin ke depan semakin berbahaya, dan kita harus tunjukan bahwa rakyat tidak diam.” Ujar Isnur
Khalisa Khalid dari Greenpeace menyampaikan orasinya dengan menyatakan bahwa Perpu ini merupakan agenda oligarki.
“Pasal-pasal itu di antaranya adalah pemutihan terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh korporasi. Pasal yang lain adalah di mana ruang masyarakat ada, masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengambilan keputusan atau berpartisipasi untuk pembuatan amdal itu kemudian dihilangkan, atau direduksi artinya tidak ada partisipasi warga. Pasal yang lain bisa mendapatkan izin pakai kawasan hutan untuk pertambangan tanpa melibatkan DPR, ini pasal-pasal berbahaya bagi lingkungan hidup dan juga krisis iklim.” Ujar Khalisa KhalidGreenpeace
Sebagai salah satu yang tergabung di Protes Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia bersama organisasi lingkungan yang lain menegaskan menolak UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden. Greenpeace menilai Perpu Cipta Kerja untuk kepentingan oligarki dan sebagai karpet merah untuk investasi. Pada sebelumnya, pemodal dianggap membajak sistem demokrasi dengan melalukan Judicial Review yang kemudian dibatalkan karena adanya penolakan masyarakat sipil, dan saat ini para korporasi tersebut masuk ke ranah legislasi yang kemudian mendorong lahirnya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan kini Perpu Cipta Kerja.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat dalam orasinya menyinggung tentang kebebasan bicara dan penundaan pemilu.
“Agenda reformasi yang dikumandangkan pada hampir seperepat abad lalu masih relevan pada hari ini, dan kita berjuang untuk itu, dan saya bahagia sekali bisa bareng-bareng di sini, dulu juga reformasi dimulai dari rapat-rapat di tempat ini dan mudah-mudahan akan terjadi juga dari tempat ini.” Ujar Jumhur.
Berikut isi Maklumat Protes Rakyat Indonesia yang dibacakan bersama-sama di konfrensi pers:
MAKLUMAT PROTES RAKYAT INDONESIA
Di ujung tahun 2022, yaitu pada 30 Desember 2022, secara tiba-tiba Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Penerbitan PERPPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan. Gejala otorianisme pemerintahan ini penting dibaca dari rangkaian Panjang dan konsisten yang membuat rakyat semakin khawatir.
1. Perjuangan reformasi yang merupakan puncak dari rangkaian panjang perjuangan masyarakat sipil termasuk gerakan mahasiswa, buruh, tani, telah menghasilkan suatu Konsensus Nasional yang amat penting dalam berbagai bidang. Diantara yang paling mengemuka dalam konsensus itu adalah perlunya menghapuskan segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), memberikan jaminan lebih terhadap Hak Asasi Manusia, menerapkan demokrasi yang lebih partisipatif dan pemerataan dalam bidang ekonomi. Namun setelah hampir seperempat abad berjalan, cita-cita reformasi itu tidak kunjung terwujud malah sebaliknya semakin menjauh dari harapan atau dengan kata lain seperti apa yang digelorakan gerakan mahasiswa pada 2019 yaitu #ReformasiDikorupsi.
2. Penyelewengan dalam bidang Pemberantasan KKN dilakukan dengan cara revisi UU KPK yang melemahkan fungsi KPK, menyingkirkan pegawai-pegawai yang berani dan jujur, ajakan untuk tidak lagi melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan membiarkan penyelewengan Kepala Desa agar tidak ditindak oleh Kejaksaan, pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabat demi membangun “Kerajaan Keluarga” serta penempatan pejabat publik bukan atas dasar meritokrasi tetapi berdasar suka dan tidak suka (like and dislike) sehingga menyebabkan jumlah pelaku korupsi terus bertambah dengan kerugian negara yang semakin parah.
3. Penyelewengan dalam bidang demokrasi dilakukan dengan memasung kebebasan pers, penerapan pasal-pasal pidana yang menghambat kebebasan berpendapat, melemahnya kedaulatan rakyat di satu sisi dan semakin menguatnya kedaulatan penguasa dan partai politik pada sisi lainnya. Dengan begitu, penguasa dan partai politik melalui DPR bisa leluasa membuat peraturan perundang-undangan dan menempatkan pejabat publik di lembaga-lembaga negara seperti MK, BPK, MA, KPU dan sebagainya. Akibatnya lembaga-lembaga negara itu kerap melahirkan peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata anti demokrasi seperti UU KUHP yang mengekang kebebasan sipil, UU Pemilu dengan Ambang Batas Pilpres 20% dan Parlemen 4%, UU Ormas yang mengijinkan pemerintah dengan mudah membubarkan suatu Ormas dan yang sedang dikampanyekan saat ini adalah ide penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden hingga 3 periode.
4. Penyelewengan dalam bidang pemerataan ekonomi ditunjukan dengan perbandingan kekayaan 1% penduduk terkaya di Indonesia yang hampir sama dengan kekayaan 50% rakyat Indonesia lainnya dan fenomena ini bisa dibuktikan dengan adanya 68% rakyat Indonesia kekurangan gizi harian termasuk terdapat lebih dari 21% anak-anak kerdil atau stunting akibat kurang gizi. Produk peraturan perundang-undangan yang akan semakin meningkatkan kesenjangan sosial ini diantaranya adalah Omnibus Law UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba yang mengijinkan pengerukan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan juga rancangan UU Pertanahan yang semakin menjauhkan rakyat dari penguasaan atas tanah. Perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan semakin tidak terkendali.
5. Pembatasan kebebasan berekspresi terutama kebebasan akademik. Pasca pengesahan KUHP dan belum disahkannya revisi UU ITE yg diusulkan PAKU ITE memperparah tiadanya jaminan bagi kebebasan berekspresi di ruang publik. Pemutusan akses internet, penangkapan demonstran, dsb tidak berujung pada proses hukum yg adil
6. Penghidupan yang layak bagi rakyat sebagaimana dijamin Pembukaan dan UUD 1945, hari ini semakin jauh dari "tugas" negara semestinya. Kesenjangan ekonomi meluas, dan kemiskinan bertambah serta perlindungan sosial yang belum berorientasi kerakyatan (mgkn bisa dibantu dengan data statistik soal kesenjangan ekonomi dan kemiskinan)
7. Bahwa kekacauan dalam kehidupan berbangsa di berbagai bidang ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena produk-produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa dan kekuatan politik partisan telah melanggar Pancasila dan UUD 1945. Hal ini terjadi karena adanya desakan Kelompok Oligarki yang dengan kekuatan uang besar dan modalnya mampu mendikte dan mengendalikan kekuasan eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan media massa.
Dengan mengamati berbagai permasalahan tersebut, maka Protes Rakyat Indonesia yang merupakan gabungan dari berbagai kelompok masyarakat sipil memaklumatkan hal-hal sebagai-berikut:
1. Hapuskan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui Penarikan UU KPK hasil revisi dan mengembalikan pada UU KPK sebelumnya dan sekaligus memperkuat kelembagaan KPK hingga ke daerah-daerah untuk pengawasan dan penindakan, serta beri hukuman seberat-beratnya bagi pelaku KKN tanpa pandang bulu.
2. Hentikan segala bentuk represi negara melalui aparat terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya serta bebaskan semua tahanan akibat pengadilan yang tidak adil (unfair trial), cabut dan ganti semua produk hukum yang menghambat partisipasi publik dalam demokrasi seperti UU CK beserta PERPU CK, UU KUHP, UU Pemilu termasuk ketentuan ambang batas 20% untuk Pilpres dan ambang batas 4% untuk parlemen, UU yang terkait dengan pengisian jabatan publik yang tidak adil serta menolak gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode karena hal itu bertentangan dengan filosofi demokrasi yaitu menghindari penyalahgunaan kekuasaan dengan memastikan adanya sirkulasi kekuasaan dalam waktu terbatas.
3. (Tingkatkan kesejahteraan rakyat dengan menghentikan kebijakan Proyek Strategis Nasional dan cabut aturan penghambat kesejahteraan itu sendiri - seperti UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba - yang mengijinkan pengerukan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau oligarki. Serta batalkan Rancangan UU Pertanahan, kebijakan bank tanah, dan eksploitasi SDA yang semakin menjauhkan rakyat dari penguasaan atas tanah)
4. Singkirkan Kelompok Oligarki, elit politik, Intelektual yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan antek-anteknya yang telah menyebabkan semua kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adili mereka atas kejahatan ekonomi yang telah dilakukannya selama ini. Demikian Maklumat dari Protes Rakyat Indonesia ini dibacakan dengan harapan semua pihak yang berkepentingan dapat mengawal dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Jakarta, 9 Februari 2023
PROTES RAKYAT INDONESIA
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
3. Kontras
4. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
5. GreenPeace
6. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
7. KSPN
8. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
9. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
10. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI - KBMI)
11. Sekber Perempuan
12. Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI SPSI)
13. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)
14. FSP PAREKRAF SPSI
15. Bangsa Mahasiswa
16. BEM UI
17. BEM UIN Jakarta
18. BEM STHI Jentera
19. Indonesia Memanggil (IM57+)
20. Trend Asia
21. LBH Jakarta
22. Sempro
23. FSP LEM SPSI
24. Federasi Serikat Buruh Transportasi Nasional (FSBTN - KBMI)
25. FSP TSK SPSI
26. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (FSPRI)
27. Blok Politik Pelajar
28. Lokataru Foundation
29. Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan
30. AGRA
31. SDMN
32. PEMBARU
33. FMN
34. Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)
35. GASPERMINDO
36. FPM KALBAR
37. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
38. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
39. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
40. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI’92 – KBMI)
41. FSP KEP SPSI
42. Federasi Mandiri Banten
43. SEMESTA (Yogyakarta)
44. LBH Bandung
45. FNPBI
46. Perkumpulan Penggiatan Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
47. LBH Surabaya - Jawa Timur
48. LBH Samarinda
49. LBH Palangka Raya
50. Save Our Borneo
51. WALHI Kalimantan Tengah
52. WALHI Eksekutif Nasional
53. LBH Banda Aceh
54. LBH Yogyakarta
55. Jaringan Kerja Gotong Royong
56. Lingkar Studi Advokat Jawa Barat
57. LBH Palembang
58. LBH Bandar Lampung
59. LBH Kalimantan Barat
60. LBH Makassar
61. LBH Pekanbaru
62. FSBTN
63. PW AMAN Kalimantan Tengah
64. Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA)
65. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah
66. PREDATOR (Komunitas OJOL)
67. Kepresma Universitas TRISAKTI
68. BEM UHAMKA
69. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
70. Emak2 Bergerak Lintas Provinsi (EBLP)
71. Paguyuban Warga Cibatu Purwakarta
72. Aliansi Masyarakat Cianjur (AMC)
#MosiTidakPercaya
#ReformasiDikorupsi
#TolakOmnibuslaw
#TolakPerpuCiptaker
#Tolak Penundaan Pemilu