BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Aduan
    • My Account
    • Logout
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

      February 27, 2025

      Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

      July 8, 2024

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023
    • POPULER

      Koalisi Besar Partai Politik dan Pencederaan terhadap Demokrasi di Indonesia

      August 22, 2024

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      By Terang Bintang MerahFebruary 3, 2024011 Mins Read
      Recent

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      February 3, 2024

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

      March 25, 2025

      Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

      November 12, 2024

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

      April 14, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

      June 13, 2024

      Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

      December 29, 2023

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan
    BANGSA MAHASISWA

    Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

    RedaksiBy RedaksiMarch 17, 2023Updated:December 29, 2023No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sejak penetapan rektor Unud sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa memberi respons reaktif atas kasus tersebut. Konsolidasi yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari seluruh fakultas, bermuara menjadi “Sidang Rakyat” di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari 13 Fakultas (15/3).

    Dalam aksi tersebut, Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU tidak hadir, sehingga massa aksi hanya dipertemukan oleh Wakil Rektor Universitas Udayana. Meski massa aksi menyampaikan tuntutannya kepada Wakil Rektor, sikap WR terhadap massa aksi yang hanya memberi “rekapan anggaran” seolah-olah bersikap transparan, tidak menjawab persoalan utama yang menjadi tuntutan utama siding rakyat ini: Reformasi Udayana dan penghapusan sistem SPI.

    Luapan kemarahan dan tuntutan Reformasi Udayana ini adalah ledakan-ledakan perubahan yang sebenarnya berangkat dari banyaknya persoalan yang selama ini tidak pernah diselesaikan oleh pihak kampus secara adil dan demokratis. Kasus korupsi rektor hanyalah katalis yang melahirkan reaksi atas rentetan masalah yang lebih besar, yang sebenarnya terjadi di kampus Unud sejak lama.

    SENGKARUT PERSOALAN KOMERSIALISASI PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS UDAYANA

    Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pertama kali diimplementasikan pada tahun2018, yang sejak awal memperoleh penolakan yang keras oleh gerakan mahasiswa. Alasan klasik yang kerap disampaikan oleh pihak rektorat adalah “kurangnya anggaran” untuk mengembangkan kampus, meskipun klaim ini tidak pernah bisa diverifikasi karena tertutupnya transparansi anggaran oleh pihak rektorat.

    Rektor selalu berkelit ketika diminta untuk membuka laporan anggaran yang menjadi hak publik, bahwa laporan anggaran sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga laporan ini tidak boleh dimiliki mahasiswa karena khawatir “disalahgunakan”. Tuduhan “penyalahgunaan” laporan keuangan kampus ini sendiri tak berdasar, pasalnya transparansi anggaran sejak awal adalah bagian dari hak publik yang memang sudah selayaknya diberikan dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel.

    Skema SPI ini sebenarnya adalah bagian dari rencana besar untuk menjadikan Unud sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN – BH) yang menyaratkan kampus untuk memperoleh pemasukan mandiri di luar subsidi dari negara. Dalam moda PTN – BH, kampus diberikan hak otonom untuk mengelola keuangannya, sehingga kampus pun disyaratkan untuk membangun bisnisnya sendiri.

    Itu sebabnya, rantai komersialisasi pendidikan tidak berhenti hanya di SPI: bukan hanya mahasiswa jalur mandiri disyaratkan untuk membayar sumbangan, di tahun 2022 kemarin, seluruh mahasiswa baru juga diwajibkan untuk membayar uang sewa student dormitory selama 2 semester (Rp8.400.000 Rp42.000.000,-/tahun), yang mulanya menjadi bagian dari “bisnis properti kampus”, namun kini menjadi proyek mangkrak, tanpa kejelasan sampai sekarang.

    Naiknya nominal SPI dan porsi anggaran yang harus dibayar oleh mahasiswa di luar UKT ini tidak seimbang dengan kualitas fasilitas yang diberikan ke mahasiswa. Bahkan ketika kampus melakukan sentralisasi perkuliahan ke Jimbaran, fasilitas yang ada belum memadai untuk proses belajar mengajar.

    Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unud hanyalah “riak kecil” dari akar masalah yang lebih besar di kampus: persoalan komersialisasi pendidikan, dan pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel. Kampus mengebiri hak demokratis mahasiswa untuk terlibat dalam proses pembentukan kebijakan kampus, yang pada akhirnya merugikan mahasiswa itu sendiri.

    TUNTUTAN PENUTUP: REFORMASI PENGELOLAAN UNIVERSITAS UDAYANA

    Rentetan persoalan di atas adalah gejala dari tidak demokratisnya pengelolaan institusi kampus dalam pembuatan kebijakannya. Idealnya, mahasiswa tidak boleh hanya dilihat sebagai konsumen yang membayar “kewajibannya” ke kampus, namun secara timbal balik, juga adalah pihak yang berhak mengetahui pengelolaan alokasi anggaran kampus.

    Tidak transparannya pengelolaan SPI dan membengkaknya porsi anggaran yang harus dibayarkan oleh mahasiswa di luar UKT, adalah bukti bahwa Unud hanya akan menjadi kampus komersil yang menjual imaji “kelas dunia” (World Class University) yang nantinya memperoleh legitimasi dari status Badan Hukum.

    Berangkat dari persoalan ini, kami menyatakan tuntutan tegas:

    1.  Cabut Sistem SPI, dan kembalikan dana SPI yang dikorupsi demi memaksimalkan pengadaan fasilitas penunjang perkuliahan dan optimalisasi untuk pembangunan;

    2.  Tolak status PTN – BH bagi Unud yang akan memberi ruang lebih besar bagi kampus untuk mengkomersilkan pendidikan;

    3.  Reformasi Udayana: turunkan rektor korup, dan berikan hak demokratis bagi mahasiswa untuk mengawasi pengelolaan keuangan kampus;

    4.  Berikan dan benahi fasilitas kampus yang tidak memadai untuk proses belajar mengajar.

    Editor: Syahdan

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

    June 13, 2024

    Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

    December 29, 2023

    Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

    September 24, 2023

    Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

    April 7, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2025 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK