BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Aduan
    • My Account
    • Logout
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

      February 27, 2025

      Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

      July 8, 2024

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023
    • POPULER

      Koalisi Besar Partai Politik dan Pencederaan terhadap Demokrasi di Indonesia

      August 22, 2024

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      By Terang Bintang MerahFebruary 3, 2024011 Mins Read
      Recent

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      February 3, 2024

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

      March 25, 2025

      Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

      November 12, 2024

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

      April 14, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

      June 13, 2024

      Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

      December 29, 2023

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2
    BANGSA MAHASISWA

    Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

    RedaksiBy RedaksiSeptember 24, 2023Updated:December 29, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis: BEM KM FBS UNP

                Peristiwa Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24-28 September 1999. Tragedi ini merenggut 11 nyawa mahasiswa, antara lain, Yap Yun Hap, Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal, Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah. Tragedi ini disebabkan oleh kekerasan ABRI yang bertujuan membungkam suara dari mahasiswa yang sedang mengunjukkan rasa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), dan  tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Tragedi ini juga meninggalkan 217 warga sipil dalam keadaan luka-luka.

    Tragedi Semanggi 2 ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia. Sampai saat ini, kasus tewas nya beberapa mahasiswa yang terlibat dalam tragedi ini masih belum terungkap. Beberapa keluarga dari korban tragedi ini sudah lama menuntut penyelesaian untuk kasus ini. Namun, pada tanggal 16 Januari 2020, Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan di Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, bahwa peristiwa Semanggi 1 dan 2 bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat.

    Ada dua keluarga korban, yaitu Maria Katarina Sumarsih (Ibu alm. Bernardinus Realino Norma Irmawan) dan Ho Kim Ngo (Ibu alm. Yap Yun Hap) akan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dari keluarga korban kepada Jaksa Agung ini disebabkan oleh sikap mereka yang menghalangi kepentingan keluarga korban untuk menuntut keadilan atas meninggalnya korban Tragedi Semanggi 1 dan 2.

    Namun, sampai saat ini, Pelanggaran HAM berat yang mestinya diselesaikan terkatung-katung tidak pernah tuntas, padahal Negara harus dapat menjamin keadilan dan mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para keluarga penyintas kasus kekerasan HAM masa lalu.

    Kesadaran masyarakat terhadap peristiwa Semanggi 2 tetap utuh seiring berjalannya waktu. Catatan buruk dalam sejarah selalu mengingatkan Pemerintah akan kewajiban yang masih harus dipenuhi terhadap keluarga korban kekerasan yang dilakukan Negara. Penanganan yang kurang memuaskan masih terlihat jelas, dan Negara masih memiliki utang "keadilan" yang harus diselesaikan kepada keluarga korban hingga saat ini.

    Editor: Syahdan

    Refrensi

    Tragedi Semanggi II. (n.d.). Retrieved from KontraS: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya Mengoreksi Negara. (2020, September 24). Retrieved from KontraS: https://kontras.org/2020/09/24/gugatanpperbuatan-melawan-hukum-jaksa-agung-upaya-mengoreksi-negara/

    Upaya Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya mengoreksi Negara. (2020, September 24). Retrieved from KontraS: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Jaksa Agung: Upaya Mengoreksi Negara. (2020, September 24). Retrieved from KontraS: https://kontras.org/2020/09/24/gugatanpperbuatan-melawan-hukum-jaksa-agung-upaya-mengoreksi-negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

    June 13, 2024

    Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

    December 29, 2023

    Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

    April 7, 2023

    Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

    March 17, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2025 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK