BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Aduan
    • My Account
    • Logout
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

      February 27, 2025

      Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

      July 8, 2024

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023
    • POPULER

      Koalisi Besar Partai Politik dan Pencederaan terhadap Demokrasi di Indonesia

      August 22, 2024

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      By Terang Bintang MerahFebruary 3, 2024011 Mins Read
      Recent

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      February 3, 2024

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

      March 25, 2025

      Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

      November 12, 2024

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

      April 14, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

      June 13, 2024

      Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

      December 29, 2023

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo
    ISU

    Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

    RedaksiBy RedaksiJuly 9, 2023Updated:December 29, 2023No Comments9 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis: Departemen Kajian dan Aksi Strategis  BEM FMIPA UI 2023

    Ganjar Gubernur Perusak Lingkungan

    Tepat pada Jumat, 21 April 2023, Ketua Umum partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, secara resmi mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden (Capres) di kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari partai PDIP. Sebelum maju sebagai Capres, Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa tengah selama dua periode yang baru akan berakhir pada September 2023 mendatang (Priyasmoro, 2023).

    Selama Ganjar menjabat, Jawa Tengah kerap dikepung berbagai problematika khususnya terkait lingkungan. Hal ini dapat terlihat dari semakin buruknya bencana ekologis seperti banjir di Semarang, ibukota provinsi Jawa Tengah (BBC News Indonesia, 2023). Tak hanya itu, Ganjar juga kerap berkonflik dengan warganya sendiri karena terkesan lebih mengakomodir kepentingan investasi Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi dibandingkan kepentingan ruang hidup masyarakat lokal. Hal ini didukung dengan munculnya kasus konflik di Wadas, konflik di Penawangan, konflik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang dan Cilacap, hingga kasus di Kendeng (Sucahyo, 2022).

    Meskipun demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara kontroversial sempat menobatkan Jawa Tengah sebagai peringkat pertama kategori pemerintah provinsi dalam kepemimpinan hijau (Ramadhan, 2022). Hal ini mengundang respons dari masyarakat Jawa Tengah yang keberatan atas penghargaan lingkungan hidup yang diterima Ganjar. Hanya berselang beberapa hari, aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam “Rakyat Jawa Tengah” membalas penghargaan KLHK dengan menobatkan Ganjar Pranowo sebagai “Gubernur Perusak Lingkungan” (Ramli, 2022). Gelar ini merupakan kritik bagi sang gubernur karena memiliki noktah hitam yang jelas dalam pengrusakan lingkungan di Jawa Tengah (Gempadewa, 2022).

    Gambar 1. Surat Ketetapan Rakyat Jawa Tengah sumber: GEMPADEWA

    Desa Wadas: Tanah Surga Yang Terancam Tambang

    Desa Wadas merupakan desa yang terletak di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selain kaya akan komoditas pertanian, Desa Wadas sejatinya juga menyimpan harta karun berupa batuan Andesit (Usman, 2022). Latar belakang Konflik Desa Wadas tidak terlepas dari rencana pemerintah dalam membangun bendungan Bener pada tahun 2017. Untuk mendukung proyek tersebut, pemerintah berencana melakukan aktivitas tambang batuan Andesit di Desa Wadas yang disambut penolakan oleh warga (Rahadi, 2022).

    Gambar 2. Kenampakan Desa Wadas Sebelum dan Sesudah Aktivitas Tambang Sumber: Gempadewa

    Sejatinya, warga Desa Wadas bukan menolak pembangunan proyek Bendungan Bener, tetapi menolak adanya penambangan material konstruksi yang diambil dari Desa Wadas. Penolakan warga ini bukan tanpa alasan. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),  kawasan  Desa  Wadas  merupakan  kawasan  perkebunan  bukan pertambangan (Priambada, Y. B, 2023). Selain itu, berdasarkan rencana, luas lahan Desa Wadas yang akan dikeruk untuk pertambangan andesit ini mencapai 145 hektar. Hal ini berpotensi merusak 28 sumber mata air Desa Wadas yang juga akan berdampak pada lahan pertanian hingga hilangnya mata pencaharian masyarakat (Farisa, 2022).

    Berbagai penolakan tersebut ironisnya dibalas Ganjar dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 590/41 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener dimana salah satu lokasinya adalah Desa Wadas. Tak berhenti distu, SK ini diperbaharui pada 2020 melalui SK No. 539/29 dan kembali diperbaharui melalui SK Nomor 590/20 Tahun 2021 (Usman, 2022).

    Konflik di Desa Wadas pun mencapai puncaknya saat 8 Februari 2022 kemarin, terjadi tindakan represif serta penangkapan terhadap 64 warga yang menolak adanya pertambangan di Desa Wadas. Menanggapi peristiwa tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Jateng untuk mengevaluasi hal tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran (Utami, 2022).

    Pada akhirnya, konflik ini berada di tangan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah yang tetap mengeluarkan izin pengadaan lahan untuk pertambangan batuan andesit di Desa Wadas walaupun terdapat berbagai penolakan. Padahal, dalam pembangunan bendungan serta pertambangan tersebut, perlu adanya keterlibatan warga secara substansial maupun esensial dengan memperhatikan prinsip  free and prior informed consent (Utami, 2022). Hal ini juga menjadi pertanyaan mengapa seorang gubernur dengan gelar “kepemimpinan hijau” begitu memaksakan penambangan andesit yang jelas-jelas tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan (Usman, 2022).

    Kasus Kendeng

    Hampir serupa dengan apa yang terjadi di Desa Wadas, konflik juga terjadi pada kasus pembukaan pabrik PT Semen Indonesia di Kendeng, Pati, Jawa Tengah (Apinino, 2018). Pada tahun 2012, PT Semen Indonesia datang dengan menebang pohon-pohon dan mengubahnya menjadi lahan gersang dan dipenuhi liang galian (Gunandha, 2021). Ledakan dari area tambang pun kerap terdengar keras hingga terlihat debu menggantung di langit. Hal ini dikarenakan jarak antara lahan pertanian dengan area pertambangan semen cukup dekat, hanya dibatasi jalan seluas 20 meter. Lahan garapan petani semakin menyempit yang tentunya dapat menghambat pekerjaan para petani.

    Sebagai bentuk protes dan perlawanan, para petani dari Pegunungan Kendeng sempat melakukan aksi menyemen kaki mereka di depan Istana. Aksi ini dilakukan untuk memprotes dikeluarkannya izin lingkungan baru pendirian pabrik semen oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Aksi ini baru berhenti ketika Presiden Jokowi berdialog dengan para petani tersebut. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng selama setahunm(Jusuf,  2021). Dokumen  KLHS  Pegunungan  Kendeng  pun menyatakan terdapat kerusakan lingkungan yang sangat krusial apabila aktivitas PT Semen Indonesia terus dilakukan. Jika tidak segera ditanggulangi maka akan membawa risiko bencana ekologis lebih besar yang tidak terelakkan (Hidayatullah, 2022).

    Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Ganjar untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut. Ditambah lagi dari hasil KLHS ini dinyatakan terdapat kerusakan yang begitu besar maka tak boleh untuk mengeluarkan izin baru. Alih-Alih mencabut izin, Ganjar justru menerbitkan izin baru bagi pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng. Hal ini jelas merupakan merupakan suatu 'penyelundupan hukum' dengan mengakal-akali putusan Mahkamah Agung (BBC News Indonesia, 2017). Sekali lagi, apa yang terjadi di Kendeng ini menjadi sebuah noktah hitam ketidakberpihakan Ganjar terhadap lingkungan.

    Semarang Tenggelam Seperti Janjinya

    Catatan buruk Ganjar yang terakhir adalah janjinya yang masih belum terpenuhi hingga sekarang dimana janji ingin menuntaskan banjir di wilayah Semarang dan sekitarnya. Jika kita melihat kebelakang, lebih tepatnya pada tahun 2013, Ganjar berjanji tentang penanganan banjir di Kota Semarang akan dilakukan secara tuntas. Kalimat yang sama pula dilontarkan Ganjar saat berkampanye pada tahun 2018. Namun nyatanya, dari awal masa kepemimpinan Ganjar hingga tahun 2020 saja, terdapat 16 bencana banjir rob yang terjadi di Semarang. Bahkan, hingga pada tahun 2023 ini, banjir masih mengepung Kota Semarang yang mengakibatkan lumpuhnya aktivitas sebagian warga (Purnama, K. I.,2023).

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyebut banjir di Semarang dipicu permasalahan tata ruang. Semua pihak diminta mematuhi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kota Semarang diminta untuk membuat asesmen terhadap perumahan-perumahan yang berdiri di pinggiran sungai (Iman, A. N.,2023). Seorang peneliti geodesi dari Institut Teknologi Bandung meyakini penurunan muka tanah atau land subsidence merupakan faktor yang lebih dominan dalam menyebabkan banjir, tentunya hal ini berhubungan dengan pembangunan secara masif yang menyalahi tata ruang kota. Setidaknya 22.000 warga terdampak banjir rob terparah yang pernah melanda pesisir pantai utara Jawa Tengah (BBC News Indonesia,2022).

    Mengapa Komitmen Kepada Lingkungan Adalah Hal Yang Penting?


    Pada 2022, Sebanyak 3.522 bencana alam yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan sekitar 851 orang meninggal dunia, 8.726 orang luka-luka, dan 46 orang hilang dengan sebagian besar diantaranya didominasi oleh bencana hidrometeorologis (Ridhwan, 2023). IPCC menyatakan bahwa krisis iklim yang disebabkan oleh manusia (human-caused climate change) telah terjadi secara cepat. Situasi ini dapat mengancam Indonesia sebagai negara yang rentan krisis iklim (Greenpeace Indonesia, 2023). Menurut Sri Mulyani, Indonesia berpotensi mengalami kerugian sebesar 112,2 triliun pada tahun 2023 akibat krisis iklim (Dwi Aditya, 2022).

    Hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab pemuda karena pada Pemilihan Umum 2024 tercatat bahwa jumlah pemilih muda ada sekitar 107 juta atau 55 persen (Mellaz, 2023). Menurut Survei Indikator Politik Indonesia dan Yayasan Indonesia Cerah menunjukkan bahwa 52% anak muda sangat khawatir dengan isu lingkungan (Greeners, 2021).

    sumber: CNBC Indonesia

    Kejahatan-kejahatan lingkungan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi menyebabkan krisis dan konflik di masyarakat adalah wujud lemahnya penegakan hukum sektor lingkungan dan SDA. Oleh karena itu, masyarakat perlu memilih pemimpin baik legislatif dan eksekutif yang peduli dengan lingkungan (Ramdhani,2023). Dengan pemerintah dan pemimpin yang berpihak kepada lingkungan, maka sudah semestinya hal tersebut juga berarti berpihak pada rakyat.

    Referensi

    CNN.  (2022, January 7). Indonesia's choking air pollution crisis. CNN. https://edition.cnn.com/2022/01/07/asia/indonesia-air-pollution-intl-hnk-dst/index.html

    Kompas.  (2022,  February  2).  Sampah  Plastik, Tantangan dan Peluang bagi  Indonesia. Kompas. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/02/02/sampah-plastik-tantangan-dan-peluan g-bagi-indonesia/

    Tribunnews. (2020, November 16). Kronologi Kasus Tanah Wadas, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dituntut Warga Klaten. https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/16/kronologi-kasus-tanah-wadas-gu bernur-jateng-ganjar-pranowo-dituntut-warga-klaten

    CNN Indonesia. (2020, November 26). Kronologi Kasus Sengketa Lahan yang Libatkan Ganjar Pranowo. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201126100054-12-575259/kronologi-kasu s-sengketa-lahan-yang-libatkan-ganjar-pranowo

    Tempo.co. (2021, Mei 8). Borobudur Dikelola Swasta, Sejarawan Kritik Ganjar Pranowo. https://nasional.tempo.co/read/1367634/borobudur-dikelola-swasta-sejarawan-krit ik-ganjar-pranowo

    Tribunnews. (2019, Maret 22). Saksi Ungkap Aliran Dana Proyek Pendidikan Rp 900 Miliar, Bupati Purbalingga: Sudah Pakai SIUP. https://www.tribunnews.com/regional/2019/03/22/saksi-ungkap-aliran-dana-proye k-pendidikan-rp-900-miliar-bupati-purbalingga-sudah-pakai-siup.

    Detiknews. (2021, Maret 8). 5 Kebijakan Ganjar Pranowo, dari Program Penghijauan hingga Angkutan Berbasis Listrik. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5499366/5-kebijakan-ganjar-prano wo-dari-program-penghijauan-hingga-angkutan-berbasis-listrik

    Fitriyani, N., & Wardana, A. A. (2020, November 27). Ganjar Pranowo Tuding Kasus Wadas Dikaitkan dengan Pilgub Jateng.  Tirto.id. https://tirto.id/ganjar-pranowo-tuding-kasus-wadas-dikaitkan-dengan-pilgub-jate ng-f6hR

    Khasanah, U., & Fauziah, N. (2020, November 28). Pemkab Klaten dan Warga Sepakat Damai Soal Lahan Konflik di Wadas. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2020/11/28/181728078/pemkab-klaten-dan-warg a-sepakat-damai-soal-lahan-konflik-di-wadas?page=all

    Tempo.co. (2021, April 16). Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap Pilkada. Tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/1458996/ganjar-pranowo-dilaporkan-ke-kpk-terkai t-dugaan-suap-pilkada

    Korupsi dan Penindakan: Soroti Kinerja Ganjar Pranowo dalam Menangani Korupsi di Jawa Tengah. (2019,    March 1). indonesia.go.id. https://www.indonesia.go.id/layanan/pemberantasan-korupsi/korupsi-dan-penind akan-soroti-kinerja-ganjar-pranowo-dalam-menangani-korupsi-di-jawa-tengah

    Suara.com. (2021, April 26). Terkait Kasus Suap Pilgub Jateng, KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Tersangka. suara.com. https://www.suara.com/news/2021/04/26/175502/terkait-kasus-suap-pilgub-jateng-kpk-tetapkan-ganjar-pranowo-tersangka

    Purnama, K. I. (2023, January 3). Menilik Janji Kampanye Ganjar Pranowo untuk Atasi Banjir Semarang dan Jawa Tengah. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1675404/menilik-janji-kampanye-ganjar-pra nowo-untuk-atasi-banjir-semarang-dan-jawa-tengah

    StackPath. (n.d.). https://indoprogress.com/2022/07/perampasan-tanah-di-wadas-dan-baga imana-hukum-represif-bekerja/

    CNN Indonesia. (2023) Banjir Kepung 7 Kecamatan di Semarang Jawa Tengah Awal Tahun 2023. Nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230101141226-20-894710/banjir-kepung- 7-kecamatan-di-semarang-jawa-tengah-awal-tahun-2023

    Hidayatullah, A. (2022, January 9). Para Pejuang Kendeng: Sampai Kapan pun Kita Tetap Tolak Pertambangan dan Pabrik Semen. suara.com. https://www.suara.com/wawancara/2022/01/10/062000/para-pejuang-kendeng-sa mpai-kapan-pun-kita-tetap-tolak-pertambangan-dan-pabrik-semen

    Hidayatullah, A. (2022, January 9). Para Pejuang Kendeng: Sampai Kapan pun Kita Tetap Tolak Pertambangan dan Pabrik Semen. suara.com. https://www.suara.com/wawancara/2022/01/10/062000/para-pejuang-kendeng-sa mpai-kapan-pun-kita-tetap-tolak-pertambangan-dan-pabrik-semen

    Chandra.  (1970,  January  1).  Awas!  Ini  Deretan  Bencana  Akibat  Cuaca  Ekstrem Sepanjang 2022. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221230005547-4-401346/awas-ini-deretan-bencana-akibat-cuaca-ekstrem-sepanjang-2022

    Greenpeace Indonesia. (2023b, March 22). IPCC Ungkap Krisis Iklim Makin Nyata, Aksi Iklim Ambisius Dibutuhkan Sekarang. https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/56254/ipcc-ungkap-krisis-iklim-makin-nyata-aksi-iklim-ambisius-dibutuhkan-sekarang/

    Putra,  D.  A.,  &  Saputri,  M.  (2022,  September  15).  Sri  Mulyani:  Krisis Iklim Akibatkan Kerugian Ekonomi Capai Rp112T. Tirto.id. https://tirto.id/sri-mulyani-krisis-iklim-akibatkan-kerugian-ekonomi-capai-rp 112-t-gwdM

    Priambada, Y. B. (2023, April 23). Jejak Kiprah Kepemimpinan Ganjar di Jawa Tengah. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/04/24/jejak-kiprah-kepemimpinan- ganjar-di-jawa-tengah

    Indonesia, C. (2022, February 9). Ganjar Klaim Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Legal. Nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220209202124-20-757233/ganjar- klaim-penambangan-batu-andesit-di-desa-wadas-legal

    BBC  News  Indonesia.  (2017,  March  19).  “Penyelundupan  hukum”  dalam  kasus  izin pabrik semen di Kendeng? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39321180

    BBC News Indonesia. (2022b, May 25). Banjir rob Jawa Tengah: Pemerintah segera bangun tanggul, tapi peneliti sebut penurunan muka tanah penyebab utama banjir. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61573061

    Editor: Syahdan

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

    February 27, 2025

    Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

    July 8, 2024

    Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

    October 18, 2023

    Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

    July 7, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2025 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK