BangsamahardikaBangsamahardika
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Aduan
    • My Account
    • Logout
    BangsamahardikaBangsamahardika
    • ISU

      Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

      February 27, 2025

      Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

      July 8, 2024

      Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

      October 18, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

      July 9, 2023

      Noktah Hitam Kegagalan Prabowo Subianto

      July 7, 2023
    • POPULER

      Koalisi Besar Partai Politik dan Pencederaan terhadap Demokrasi di Indonesia

      August 22, 2024

      Kerja Sama Negara-Negara Maju dalam Solusi Palsu di G7

      May 30, 2023

      Serikat Pekerja sebagai Sarana Perlawanan Kurir Terhadap Sistem Eksploitatif

      April 25, 2023

      Urgensi Bergabung Serikat Buruh di Jogja: Melawan Ketidakadilan dan Memperjuangkan Upah Layak

      March 22, 2023

      Praktek Eksploitatif Magang di Indonesia

      March 22, 2023
    • POLITIKA
      1. PUAN MAHARDIKA
      2. ISU
      3. POLITIKA
      Featured
      POLITIKA

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      By Terang Bintang MerahFebruary 3, 2024011 Mins Read
      Recent

      Tentang Manifesto Politik Pemilihan Umum 2024, Komite Politik Nasional – Partai Buruh, dan Perjuangan Kelas di Indonesia Hari ini

      February 3, 2024

      Pemilu 2024 Antara Taktik dan Tujuan Akhir Pilihan Kita

      November 27, 2023

      Against The Wall: Kelompok Anarkis Yahudi di Israel Pro Palestina

      November 2, 2023
    • KULTUR
      1. PROSA
      2. PUISI
      3. ESSAY
      Featured
      KULTUR

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      By RedaksiSeptember 26, 202301 Min Read
      Recent

      Di Mana Letak “Keadilan” itu?

      September 26, 2023

      Di Balik Pohon Besar Rawamangun

      March 20, 2023

      Manusia Dengan M Besar

      March 20, 2023
    • PUAN MAHARDIKA

      Mengenal Lebih Jauh Peran Perempuan dalam Pergerakan dan Revolusi

      March 8, 2023

      Perempuan Sebagai Korban

      February 21, 2023

      Dua aktivis Thailand Mogok Makan Tuntut Pencabutan Pasal Karet dan Pembebasan Tahanan Politik

      February 12, 2023

      Aksi Solidaritas Untuk Bam dan Tawan

      February 12, 2023
    • SUARA MAHARDIKA

      Melacak Jejak Sumpah Pemuda: Dari Simbolisasi Bahasa Perlawanan hingga Senjata Ideologis Kekuasaan

      March 25, 2025

      Kritik Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI): Agenda Indonesia dalam COP29 Bertentangan dari Keadilan Iklim

      November 12, 2024

      Refleksi Transisi Demokrasi 25 Tahun Reformasi

      May 22, 2023

      Bambang “Pacul” Wuryanto: Fenomena Power Paradox dan Klientelisme Pemilu di Indonesia?

      April 14, 2023

      Diskusi Terbuka LP3ES: Membongkar Demokrasi Viralisme

      March 22, 2023
    • BANGSA MAHASISWA

      Industri Ekstrativisme: Menyejahterakan atau Menyesengsarakan?

      June 13, 2024

      Kritik Kreatif Anak Muda dibungkam KUHP Baru

      December 29, 2023

      Mandeknya Keadilan Tragedi Semanggi ke-2

      September 24, 2023

      Dramaturgi Polarisasi Politik yang Seksi

      April 7, 2023

      Aksi Reformasi Universitas Udayana: Menolak Komersialisasi Pendidikan

      March 17, 2023
    BangsamahardikaBangsamahardika
    Home » Ancaman Nyata Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pesisir, Laut dan Pulau Kecil
    ISU

    Ancaman Nyata Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pesisir, Laut dan Pulau Kecil

    RedaksiBy RedaksiJune 27, 2023Updated:December 29, 2023No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Muhammad Riszky – Tim Komunikasi Jaring Nusa KTI

    Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan sebuah kemunduran dalam perlindungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir, laut dan pulau kecil. Setelah 20 tahun dilarang, ekspor pasir laut kembali dibuka di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Jika menilik ke belakang, ekspor pasir laut yang dilarang sejak tahun 2002 di masa pemerintahan Megawati. Hal ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut, lalu Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

    Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/KEP/2/2003 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

    Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Jaring Nusa KTI di Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjelaskan jika kaburnya penjelasan mengenai pasir laut dan sedimentasi, PP ini dapat digunakan untuk melegalkan penambangan dan penjualan pasir laut dengan alasan pengambilan sedimentasi.

    Selain itu, PP ini juga merupakan cara pemerintah melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sedimentasi yang ditimbulkannya dan mengundang perusahaan lainnya untuk berbisnis lumpur dan pasir. Jaring Nusa KTI dengan tegas mengatakan jika aturan menjadi hanya akal-akalan pemerintah untuk melegalkan kembali ekspor pasir laut melalui nama sedimentasi

    Lahirnya PP ini menunjukkan tidak adanya komitmen dari pemerintah untuk mempertahankan kelestarian lingkungan di Indonesia. Khususnya mempertahankan dan memulihkan sumber daya pesisir dan laut yang telah banyak mengalami degradasi dengan berbagai faktor.

    Noir Primadona Purba, Dosen sekaligus peneliti kelautan dari Universitas Padjadjaran mengungkap setidaknya terdapat 6 dampak yang merupakan dengan adanya ekspor pasir laut yang dirilis oleh The Conversation Indonesia. Diantaranya yakni (1) kerusakan ekosistem mangrove, lamun dan karang; (2) terangkatnya endapan limbah di pesisir yang berdampak fatal bagi biota laut.

    Selanjutnya (3) Mengganggu ekosistem dasar laut; (4) Ancaman kawasan terhadap konservasi laut. Bagi kehidupan masyarakat di pesisir dan pulau kecil tentunya berdampak pada (5) abrasi dan tenggelamnya pulau kecil; (6) eksploitasi warga pesisir dan nelayan kecil.

    Dampak Buruk Tambang Pasir Laut di Perairan Spermonde

    Spermonde merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang membentang dari Kabupaten Takalar hingga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Terdapat kurang lebih 121 pulau kecil.

    Tambang pasir laut yang dimulai sejak tahun 2016 hingga 2017 di perairan Galesong, Kabupaten Takalar telah menyebabkan kerusakan mulai dari ekosistem laut, penghidupan nelayan hingga abrasi yang sangat parah terjadi.

    WALHI Sulawesi Selatan mengungkap setidaknya terdapat 250 nelayan yang beralih profesi. Selain itu ada 6.474 nelayan yang mengalami penurunan pendapat mencapai 80%. Belum lagi abrasi pantai yang sangat parah terjadi di pesisir Galesong.

    Tidak hanya itu, pasca proyek tambang pasir laut di perairan Galesong untuk proyek Center Point of Indonesia (CPI) selesai, tambang pasir laut kembali dilakukan pada tahun 2020 untuk proyek Makassar New Port (MNP) yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Tercatat sejak Februari hingga Oktober 2020 dampak tambang pasir laut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi nelayan, perempuan dan anak di Pulau Kodingareng.

    Hasil riset Koalisi Save Spermonde yang dituangkan dalam Panraki Pa’boya-Boyangang: Oligarki Proyek Strategis Nasional dan Kerusakan Perairan Spermonde mencatat jika telah terjadi perubahan dari segi lingkungan yakni perubahan arus dan ketinggian ombak, kekeruhan air laut, kerusakan terumbu karang dan batuan dasar laut hingga ancaman abrasi.

    Dari segi ekonomi, perubahan lingkungan telah menyebabkan penurunan drastis tangkapan nelayan yang berdampak terhadap kehidupan sebagian besar masyarakat di Pulau Kodingareng. Catatan Akhir Tahun 2020 WALHI Sulawesi Selatan mengungkap jika total kerugian materil akibat tambang pasir laut mencapai 80,4 miliar rupiah.

    Jaring Nusa KTI Mendesak Pemerintah Batalkan PP 26/2023

    Dinamisator Jaring Nusa KTI, Asmar Exwar menjelaskan jika masyarakat pesisir dan pulau kecil khususnya di Kawasan Timur Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang belum dapat terselesaikan.

    Naiknya permukaan air laut yang menyebabkan banjir rob dan abrasi, cuaca ekstrim, hingga pemutihan karang. Hal ini diperparah dengan industri ekstraktif yang menyasar laut dan pulau kecil semakin memperparah kehidupan masyarakat dan ekosistem laut.

    “PP ini justru dapat bertentangan dengan kaidah pengelolaan serta perlindungan wilayah pesisir yang seharusnya integratif dan berkelanjutan. Terdapat pengaburan makna untuk kegiatan usaha pengambilan sedimentasi dan penambangan pasir laut,” terang Asmar.

    “Wilayahnya bisa ditentukan dimana saja dan tentu ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan wilayah kelola masyarakat pesisir maupun kawasan konservasi serta memperparah dampak perubahan iklim yang telah terjadi khususnya bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil di KTI. Oleh karena itu PP ini harus segera dibatalkan oleh pemerintah,” tambahnya.

    Pada siaran pers Jaring Nusa KTI, terdapat 4 poin desakan kepada pemerintah, yaitu:

    1. Membatalkan PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
    2. Menyelesaikan permasalahan kasus-kasus kerusakan lingkungan di pesisir dan pulau kecil, khususnya yang terkait dengan aktivitas proyek pembangunan infrastruktur, reklamasi, pertambangan, pencemaran laut, IUU Fishing serta tambang pasir laut.
    3. Mengeluarkan skema kebijakan jaminan perlindungan bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil dari berbagai macam ancaman seperti perubahan iklim maupun oleh kegiatan pembangunan yang berisiko bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
    4. Melaksanakan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

    Editor: Syahdan

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Related Posts

    Koalisi Masyarakat Sipil: Indonesia gelap masa mengerikan di bawah pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran

    February 27, 2025

    Tetap Tersorot Agar Tidak Melorot

    July 8, 2024

    Melawan Stigma dan Memperjuangkan Hak Asasi Manusia Penyandang Disabilitas Mental di Pekan Kesehatan Jiwa Sedunia

    October 18, 2023

    Noktah Hitam Kegagalan Ganjar Pranowo

    July 9, 2023
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Editors Picks
    Top Reviews
    Bangsamahardika
    Instagram YouTube TikTok Twitter
    • Tentang BM
    © 2025 bangsamahardika.co.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Syarat & Ketentuan

    Bangsamahardika menerima tulisan dengan ketentuan-ketentuan:

    1

    Ditulis dengan mengikuti Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)

    2

    Panjang tulisan 1.500 hingga 2.500 kata, lebih dari itu bisa dibagi menjadi dua bagian.

    3

    Tulisan membahas berbagai macam jenis tulisan yang disediakan pada rubrik-rubrik yang terbagi di Website

    4

    Tulisan merupakan karya pribadi

    5

    Tulisan/artikel tidak berupa karya plagiarisme

    6

    Dokumen yang dikirimkan tidak berbentuk format PDF melainkan format .docx

    7

    Tulisan wajib merujuk pada fakta dan data dari sumber-sumber rujukan yang kredibel. Data dan rujukan harap dikutip menggunakan tautan langsung (hyperlink) dan/atau daftar referensi.

      OK